TERNATE – Maraknya aktivitas keuangan ilegal serta berbagai trik penipuan digital hingga kini masih menjadi ancaman nyata yang membayangi warga Maluku Utara.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara merangkum sebanyak 1.104 aduan dari masyarakat mengenai praktik keuangan ilegal selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2026.
Ribuan aduan tersebut masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan terangkum dalam laporan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama IASC.
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat menjelaskan bahwa tingginya angka pengaduan ini sekaligus menandakan bahwa publik mulai kian peka terhadap bahaya aktivitas keuangan ilegal dan aneka modus penipuan.
Ditinjau dari profil pelapor, kaum perempuan mendominasi aduan dengan persentase 65 persen, sedangkan kelompok laki-laki berada di angka 35 persen.
“Pelapor berasal dari berbagai kelompok usia, terutama pada rentang 18–25 tahun, 26–35 tahun, serta 36–50 tahun” kata Adi di Kantor OJK Malut, Selasa (18/8/2026).
Wilayah Kota Ternate menjadi daerah yang menyumbang angka aduan terbanyak di seluruh Maluku Utara.Dari keseluruhan 1.104 laporan, tercatat ada 495 aduan yang dikirimkan oleh warga Kota Ternate.
Berikutnya, Halmahera Tengah mencatatkan 129 laporan, Halmahera Selatan menyumbang 112 laporan, dan Kota Tidore Kepulauan berada di angka 109 laporan.
Sementara itu, Halmahera Utara tercatat mengumpulkan 64 laporan, Halmahera Barat 59 laporan, Pulau Morotai 52 laporan, Halmahera Timur 42 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan, serta Pulau Taliabu di angka 19 laporan.
Angka-angka tersebut menegaskan bahwa ancaman penipuan finansial tak cuma menumpuk di pusat penggerak ekonomi seperti Ternate, melainkan telah merembet ke hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Maluku Utara.
Dari total 1.104 laporan yang diterima, penipuan pada transaksi belanja atau jual beli secara daring menjadi modus yang paling sering dikeluhkan.Ada sebanyak 163 laporan yang berkaitan dengan taktik tersebut.
“Beragam modus penipuan menjadi penyebab masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada IASC. Modus terbanyak adalah penipuan transaksi belanja atau jual beli online dengan 163 laporan” ungkap Adi.
Variasi modus lainnya pun memperlihatkan kian beragamnya pola penipuan yang memanfaatkan fasilitas teknologi digital.
Terdata 80 laporan penipuan yang memakai modus berpura-pura menjadi pihak tertentu atau fake call, 69 laporan terkait tawaran pekerjaan, 57 laporan penipuan berkedok investasi, serta 48 laporan penipuan yang dilancarkan lewat media sosial.
Selanjutnya, terdapat 41 laporan penipuan bermodus iming-iming hadiah, 26 laporan berupa social engineering, 16 laporan phishing, serta 9 laporan mengenai penyebaran berkas APK (Android Package Kit) melalui aplikasi WhatsApp.
Adapun untuk kasus pinjaman daring fiktif terdata sebanyak 5 laporan.Pihak OJK Maluku Utara menilai bahwa melonjaknya angka aduan tersebut harus dijadikan perhatian serius.
OJK bersama Satgas PASTI dan IASC bertindak terus mengimbau publik untuk mempertinggi tingkat kewaspadaan terhadap bermacam transaksi keuangan yang mencurigakan.
Masyarakat diimbau agar tidak gampang terbuai oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, fasilitas pinjaman dengan syarat yang terlampau mudah, ataupun pesan maupun sambungan telepon yang mengaku-aku dari instansi tertentu.
Adi menekankan bahwa kemajuan teknologi digital secara langsung memicu bentuk-bentuk penipuan menjadi makin bervariasi.
“Berbagai modus penipuan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, masyarakat harus semakin waspada dan memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.
Hadirnya 1.104 pengaduan hanya dalam tenggat waktu delapan bulan ini menjadi pertanda jelas bahwa pemahaman literasi dan kehati-hatian warga terhadap keamanan transaksi digital masih menjadi tantangan besar di Maluku Utara.