Baru Bebas Lapas, Pelaku Begal Motor di Pringsewu Kembali Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:01:42 WIB
Ilustrasi Polisi menangkap Jonathan karena diduga terlibat pembegalan.(Sumber:NET)

PRINGSEWU - Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan, Jonathan (38) kembali harus berurusan dengan jajaran kepolisian.Ia diringkus oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo sewaktu baru melangkah keluar dari Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aparat mengamankan Jonathan lantaran disinyalir terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus pembegalan di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada 9 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menerangkan bahwa penangkapan Jonathan menjadi tindak lanjut pengembangan penyelidikan dari aduan korban yang kehilangan sepeda motor akibat pembegalan tersebut.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman dan akan keluar dari Lapas," kata Juniko pada Selasa 18 Agustus 2026

Peristiwa itu bermula sewaktu korban bernama Riki Ardeva (24), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menunggangi sepeda motor Honda Vario sembari mengantar seorang kawannya menuju Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas.

Di tengah jalan, korban disinyalir diadang oleh Jonathan beserta seorang rekannya.Kedua pelaku lantas menodongkan senjata api rakitan serta merampas sepeda motor yang dikemudikan korban.

Seusai insiden terjadi, korban mendatangi Polsek Sukoharjo untuk membuat laporan.

Aparat kepolisian lantas melancarkan penelusuran.Pada 15 Juli 2020, kepolisian berhasil mengendus keberadaan sepeda motor milik korban yang dikuasai oleh seseorang di area Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Pria tersebut lantas diamankan serta dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berinisial MY tersebut disinyalir bertindak sebagai penadah lantaran membeli sepeda motor hasil aksi kejahatan itu senilai Rp 3,5 juta dari Jonathan.MY selanjutnya diproses secara hukum serta telah menuntaskan masa pemidanaannya.

Di sisi lain, jajaran kepolisian terus melacak keberadaan Jonathan.Akan tetapi di tengah proses perburuan, Jonathan keburu ditangkap oleh Polsek Gedung Tataan terkait perkara penguasaan senjata api rakitan.

Rekan Jonathan berinisial M turut dibekuk oleh Polres Lampung Tengah atas kasus serupa.

Kepolisian menduga Jonathan bersama kawanannya tidak cuma beraksi pada satu tempat saja, melainkan ikut terlibat dalam serangkaian aksi curas di pelbagai kawasan Provinsi Lampung.

Usai mengantongi kepastian bahwa Jonathan telah merampungkan masa hukumannya dan bakal bebas dari Lapas Kelas II Kota Agung, polisi langsung melakukan penyergapan.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani setiap laporan dan memberikan rasa keadilan kepada korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, JES dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Terkini