WONOSOBO – Tabir misteri kasus perampokan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, perlahan mulai tersingkap terang.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang diduga bertindak sebagai otak utama dalam aksi tersebut merupakan mantan manajer yang pernah bekerja di SPBU itu.
Tersangka dengan inisial AR (53) bahkan mengambil tindakan untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada Sabtu (15/8/2026), sewaktu penanganan kasus pencurian dengan kekerasan serta penyekapan dua karyawan SPBU sedang berjalan dalam tahap penyidikan.
AR diketahui sempat menjabat posisi manajer SPBU Selokromo sepanjang rentang tahun 2006 hingga 2009.
Pengalaman kerja di tempat tersebut disinyalir membuat tersangka paham betul perihal kondisi maupun situasi internal SPBU, termasuk seluruh dinamika aktivitas di dalamnya.
Dalam proses penyidikan, aparat menyebut AR memegang peran yang sangat sentral dalam insiden perampokan yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan memaparkan, AR diduga kuat berperan sebagai dalang utama yang menyusun rencana sekaligus mengendalikan eksekusi perampokan tersebut.
Bukan sekadar mengendalikan jalannya aksi kejahatan, AR pun disinyalir terlibat dalam langkah-langkah pemusnahan barang bukti usai perampokan berhasil dieksekusi.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif pada Selasa (18/8/2026).
Melalui hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AR, aparat kepolisian menyita uang tunai yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak kejahatan senilai Rp 260,421 juta.
Tim penyidik turut mengamankan dua unit armada roda empat, yakni Toyota Vios dan Honda HR-V, yang diduga dimanfaatkan dalam seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut.
Tindak pidana ini bermula dari peristiwa pencurian dengan kekerasan di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo.Kejadian penyerangan itu selanjutnya dilaporkan secara resmi kepada aparat kepolisian pada Senin (10/8/2026).
Penyidik tidak begitu saja berhenti pada langkah penangkapan serta pemeriksaan terhadap AR.Pengembangan penanganan kasus berlanjut hingga mengarah pada tersangka lainnya yang berinisial RAT.
Sewaktu menggeledah hunian RAT, petugas menemukan seunit senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver.
Senjata api itu didapati beserta amunisi peluru jenis PL22 dan kini disita sebagai barang bukti.
Temuan senjata api rakitan tersebut menjadi salah satu fokus materi yang terus digali oleh tim penyidik.
Aparat kepolisian masih bekerja keras guna memastikan asal-usul perolehan senjata itu beserta sejauh mana pemanfaatannya dalam insiden perampokan.
Jejak perbuatan untuk melenyapkan barang bukti pun sukses dilacak oleh jajaran kepolisian.
Penyidik mendatangi area jembatan lama Rejasa di wilayah Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara, yang disinyalir dijadikan tempat pembakaran atau pemusnahan barang bukti.
Di lokasi itu, polisi mendapati sisa-sisa pembakaran berupa wadah kotak DVR kamera CCTV beserta bagian resleting dari rompi atau jaket.
"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi hingga Selasa (18/8/2026) juga terus bertambah. Uang tunai yang telah disita mencapai Rp 408,743 juta," kata Kasatreskrim.
Di samping uang tunai, pihak kepolisian mengamankan pelbagai benda yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan, seperti seunit Yamaha NMAX, seunit Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu.
Estimasi nilai dari barang-barang tersebut menembus angka Rp 59,1 juta.
Bila diakumulasikan dengan nominal uang tunai yang sudah ditemukan, jumlah total nilai barang bukti hasil kejahatan yang sukses disita mencapai Rp 467,843 juta.
Kendati demikian, jumlah angka tersebut belum pasti mencakup keseluruhan dari total hasil tindak kejahatan.Polisi masih terus melacak keberadaan uang beserta aset barang lain yang diduga kuat belum terendus.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Arif.
Satu orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD masih terus diburu oleh jajaran kepolisian.
Penyidik terus memetakan peranan tiap-tiap pihak guna membongkar seluruh konstruksi rangkaian aksi kejahatan ini secara utuh.
Tindakan penyerahan diri yang dilakukan AR menjadi poin perkembangan krusial dalam penanganan perkara ini.
Pihak kepolisian kini memiliki ruang untuk mendalami lebih jauh perihal perencanaan aksi, pembagian peran kerja, sampai aliran uang serta barang yang diduga bersumber dari perampokan.
"Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AD dan menelusuri barang bukti yang belum ditemukan. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing," kata Dia.