Ungkap Pencurian HP, Polres Pringsewu Meringkus 2 Terduga Penadah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:16:38 WIB
Dua terduga penadah diamankan di Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Sumber:NET)

PRINGSEWU – Polres Pringsewu berhasil membongkar kasus dugaan pencurian telepon genggam yang berlangsung di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Juni 2024 lalu.Dalam pengungkapan perkara ini, aparat mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan, sedangkan seorang pria yang disinyalir sebagai pelaku utama pencurian masih terus diburu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menyebutkan, dua terduga penadah yang diringkus masing-masing berinisial NSA (28), seorang perempuan, dan AR (17), seorang pelajar.Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan keterangan Rosali, keduanya ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin (10/8/2026) di dua lokasi terpisah.Petugas lebih dahulu membekuk AR di Pekon Podorejo usai telepon genggam yang dilaporkan raib terdeteksi berada di dalam penguasaannya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku membeli telepon genggam tersebut dari NSA seharga Rp700 ribu," kata Iptu Rosali mewakili Kapolres pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Selasa (11/8/2026).

Menindaklanjuti keterangan tersebut, jajaran kepolisian segera melakukan pengembangan dan membekuk NSA di huniannya yang berlokasi di Pekon Tambahrejo Barat.

Saat diperiksa penyidik, NSA mengakui bahwa dirinya mendapatkan telepon genggam itu dengan membeli dari seorang pria berinisial A seharga Rp550 ribu, lalu menjualnya kembali kepada AR.Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melacak keberadaan A.Namun, ketika rumahnya didatangi, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat dan hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian.

"Kedua terduga penadah telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujar Rosali.

Ia memaparkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan Sutrisni (52), warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan telepon genggam merek Itel berwarna hitam di kediamannya.

Merujuk laporan korban, insiden terjadi pada Minggu (23/6/2024) kira-kira pukul 03.00 WIB.Sebelum kejadian, telepon genggam sempat dipakai oleh anak korban di dalam kamar.Ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ponsel tersebut sudah hilang dari tempatnya.Meski telah diupayakan pencarian, barang elektronik itu tetap tidak ditemukan.Korban juga mendapati pintu depan rumah yang mulanya terkunci sudah dalam posisi terbuka.

Dampak dari peristiwa tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai kisaran Rp2,5 juta dan lantas melaporkan kejadian ini ke Mako Polres Pringsewu.

Rosali menegaskan, tiap-tiap aduan masyarakat pasti akan diproses sesuai prosedur, sekalipun proses penanganan suatu kasus tidak selalu bisa dituntaskan dalam tempo singkat.

"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Memang tidak semua kasus bisa langsung terungkap karena ada berbagai kendala di lapangan. Namun kami terus melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut berhasil diungkap. Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban," ujarnya.

Kasat Reskrim turut mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur membeli barang berharga dengan patokan harga murah di bawah standar pasar.Menurutnya, masyarakat perlu bersikap waspada lantaran barang yang ditawarkan dengan harga tidak wajar patut dicurigai berasal dari tindak kejahatan.

Bilamana seseorang membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil pidana, perbuatan itu berisiko memicu konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Terkini