Polres Bontang Ringkus 22 Pelaku Kasus Pencurian dalam 2 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:16:38 WIB
Ilustrasi Kapolres Bontang, AKBP Anaka Agung saat melakukan konferensi pers.(Sumber:NET)

BONTANG – Dalam rentang waktu dua bulan saja, jajaran kepolisian dari Polres Kota Bontang sukses meringkus 22 tersangka yang terlibat dalam 19 aksi pencurian, terhitung sejak Juni hingga pertengahan Agustus ini.

Sebanyak 22 orang yang diamankan pihak kepolisian tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo di ruang rupatama lantai dua Mako Polres Bontang pada Selasa (18/8/2026) hari ini.

"Penangkapan ini tentunya dibantu dengan keaktifan masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan kepada kami," kata Anak Agung.

Seluruh tersangka sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan maupun penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bontang.

Rincian perkara tersebut mencakup curat sebanyak 12 peristiwa, curas sebanyak 1 peristiwa, pencurian biasa sebanyak 2 kasus, dan curanmor sebanyak 4 kasus.

Di antara perkara-perkara itu, sebanyak tujuh kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sedangkan 12 kasus selebihnya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.

"Kalau kami melihat daripada latar belakang, para pelaku masih dalam usia produktif, antara 18 sampai 50 tahun," ungkap Anak Agung.

Lokasi tempat tinggal para pelaku tersebar mulai dari wilayah Bontang Barat, Selatan, dan Utara, hingga Marangkayu, Muara Badak, sampai Samarinda.

Selain itu, motif utama yang mendorong para pelaku nekat melancarkan aksi kejahatan adalah masalah ekonomi, gaya hidup, serta judi online.

Tindak pidana yang dieksekusi pun beragam, mulai dari menggasak barang, menguras uang di dalam toko yang kosong, hingga mengembat kabel power lampu penerangan jalan umum.

Barang bukti yang berhasil disita dari seluruh perkara berupa empat unit sepeda motor dari berbagai macam merek, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 476 jo Pasal 481 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pencurian Biasa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Selanjutnya, Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Serta, Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara berkisar dari 9 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen nyata dari Polres Bontang untuk hadir dalam menghadirkan rasa aman sekaligus memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.

Polres Bontang juga sudah membentuk Tim URC (Unit Reaksi Cepat) yang selalu siap sigap berada di tengah-tengah masyarakat.

Terkini