167 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:36:41 WIB
Ilustrasai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.(Sumber:NET)

BANDUNG - Sebanyak 167 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin menyampaikan bahwa selain narapidana perkara korupsi, remisi turut diserahkan kepada 122 warga binaan tindak pidana umum.

"Sebanyak 167 narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang," kata Nanank, Senin (17/8/2026).

Oleh karena itu, secara keseluruhan 289 dari total 429 penghuni Lapas Sukamiskin memperoleh pemotongan masa tahanan pada momen peringatan HUT ke-81 RI.

Nanank menerangkan bahwa rentang remisi yang didapatkan oleh para narapidana sangat beragam.

Pengurangan hukuman pidana yang diberikan berkisar antara satu bulan hingga yang terbanyak enam bulan.

Di antara jajaran penerima pengurangan masa hukuman tersebut, terdapat seorang narapidana yang bisa langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan selama enam bulan.

Kendati demikian, pengelola Lapas Sukamiskin enggan membeberkan identitas dari narapidana yang langsung bebas itu.

"Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan," ujar Nanank.

Nanank meyakinkan bahwa pemberian remisi sudah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setiap narapidana yang hendak memperoleh pemotongan masa tahanan wajib memenuhi serangkaian syarat, seperti selalu berkelakuan baik dan sudah melewati batas waktu minimal masa pidana.

Prosedur pengusulan remisi tersebut diproses secara daring memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Di samping memangkas durasi pidana, pemberian remisi juga membawa dampak efisiensi bagi pengeluaran negara untuk anggaran konsumsi narapidana.

Pihak Lapas Sukamiskin mencatat adanya efisiensi biaya konsumsi narapidana hingga menembus angka Rp590 juta berkat kebijakan remisi HUT ke-81 RI.

"Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi," kata Nanank.

Di skala nasional, pemberian pengurangan hukuman pada momentum HUT ke-81 RI tahun 2026 disalurkan kepada 174.791 warga binaan serta anak binaan yang tersebar di berbagai lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia.

Merujuk pada angka tersebut, sebanyak 173.706 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU) dan 1.085 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Adapun untuk narapidana dewasa, terdapat 3.563 orang yang langsung dinyatakan bebas melalui mekanisme RU II, sedangkan 170.143 orang lainnya mengantongi RU I dan tetap harus menyelesaikan sisa hukuman.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan remisi ini diposisikan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas kesuksesan tahapan pembinaan sekaligus pemicu semangat bagi para warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib, membenahi kualitas diri, serta enggan mengulangi perbuatan kriminal setelah bebas nanti.

Terkini