Prabowo Usul Badan Pengadaan Pemerintah, KPK sebut Sektor PBJ Rawan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:36:41 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan terhadap wacana pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lembaga baru ini nantinya bakal menaikkan tingkatan kelembagaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut sejalan dengan temuan KPK yang melihat sektor pengadaan barang dan jasa sebagai area yang rawan korupsi.

"Terkait pembentukan Badan Pengadaan Nasional, tentu ini juga selaras dengan beberapa persoalan yang terungkap dari sejumlah perkara yang ditangani KPK. Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, tidak hanya di tingkat kementerian/lembaga atau pemerintah pusat, tetapi juga pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Budi meyakini kehadiran Badan Pengadaan Pemerintah mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang ada selama ini.

"Tentu dalam proses pengadaan, pada tahapan awal tentu harus dipastikan terkait dengan skala prioritas atau kebutuhan yang memang betul-betul menjadi kebutuhan dari masyarakat ya sehingga apa yang kemudian diadakan itu juga sesuai, baru kemudian nanti masuk ke tahapan berikutnya, yaitu soal perencanaan, kemudian pelaksanaan, dan tentunya pertanggungjawaban dari proses dan mekanisme PBJ itu sendiri," jelas Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 sedang menimbang dan mempelajari peningkatan status LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.

Prabowo mengkaji langkah ini usai memperoleh data LKPP bahwa konsolidasi pengadaan pemerintah daerah berhasil menekan biaya hingga 20,86% pada 2025, serta diproyeksikan menembus 25,43% pada 2026.

Di samping itu, ia menyatakan pertimbangan tersebut diambil guna mencegah kementerian/lembaga maupun pemda membelanjakan anggaran untuk barang serupa namun dengan harga yang bervariasi.

“Tidak masuk akal berbagai badan, berbagai kementerian/lembaga, dan berbagai pemerintah daerah membeli barang yang sama dengan harga yang berbeda-beda, bahkan dengan harga yang lebih tinggi dari yang bisa kami capai," tandas dia.

Oleh sebab itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR demi merealisasikan transformasi kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.

Terkini