MEDAN - Pria berinisial BP menjadi korban aksi pembegalan di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Paha korban sempat ditikam oleh salah seorang pelaku lantaran sempat menendang sepeda motor pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring menjelaskan aksi pembegalan tersebut berlangsung pada Jumat (14/8).Kala itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju area KIM V.
"Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh," kata Aditya, Senin (17/8/2026).
Setelah terjatuh, korban langsung ditodong pisau oleh pelaku.Selanjutnya pelaku menuntut agar korban menyerahkan dompet serta telepon selulernya.
"Dua orang pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban sambil meminta dompet dan telepon seluler. Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor, dompet, dan HP milik korban," ujarnya.
Korban sempat berupaya melawan dengan menendang kendaraan pelaku sampai terjatuh.Kendati demikian, salah satu pelaku mendadak menusuk paha sebelah kiri korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha sebelah kiri korban," jelasnya.
Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan segera menggelar penyelidikan guna memburu para pelaku.
Pada Minggu (16/8) sekitar pukul 01.00 WIB, aparat berhasil membekuk DS di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
"Tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DS. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkap Aditya.
Dalam proses pengembangan, DS dikabarkan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.Polisi mengaku sudah melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.
"Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) sesuai dengan prosedur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri," katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjutan, polisi kembali meringkus YKP di Jalan Pancing Pasar IV, Mabar Hilir, Gang Flamboyan.Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekan mereka berinisial D.Polisi saat ini masih terus memburu D yang resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku maupun informasi terkait tindak pidana lainnya," tegasnya.