SUKABUMI - Maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota kembali menyita perhatian publik.Dalam kurun waktu bersamaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota sukses membongkar dua kasus menonjol, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sentot Kunto Wibowo menegaskan bahwa penangkapan para pelaku pada dua kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
Mengenai kasus curanmor, jajaran kepolisian mengamankan dua orang tersangka yaitu ATN alias ICA (25) dan PS alias Kakap (32), yang diketahui berstatus sebagai pasangan suami istri.
Pasutri ini disinyalir telah menggasak sepeda motor milik Muhammad Candra Garinda (36) di Perum Karamat Permata Residence Blok D Nomor 2, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 17.00.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ATN diamankan pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, sedangkan PS ditangkap pada 30 Juli 2026 di wilayah Kopo Cisarua, Kabupaten Bogor," kata Sentot, di Mapolres Sukabumi, Selasa 4 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut membongkar tindak pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan Andre Yunas Septian (24) merenggang nyawa.
Sebanyak enam tersangka, yaitu YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RM alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27), dapat diringkus hanya dalam tempo dua hari pasca insiden.
Tragedi berdarah tersebut berlangsung di Kampung Cikaret RT 3 RW 2, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.00.
Selain menelan korban jiwa yakni Andre, aksi kekerasan gabungan itu juga mengakibatkan Agung Gunawan (24) menderita luka-luka.
"Dugaan sementara, motifnya dipicu persoalan hilangnya barang atau peralatan bengkel yang diduga diambil korban dan terekam kamera CCTV. Namun apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan," ujar dia.
Pihak penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dokumen hasil visum et repertum beserta tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan detik-detik aksi penganiayaan terhadap korban.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP mengenai Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.