Kasus TPPU Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, KPK Cuma Titip Rutan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:45:34 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap dipegang sepenuhnya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keterlibatan KPK dalam perkara ini sejauh ini sebatas menyediakan fasilitas penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dan penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

"Ini untuk penahanan FA, Kami hanya dari sisi tempat penahanannya saja. Jadi murni untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh Tim 9 yang ada di Kejagung," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Senin (3/8/2026).

Taufik menerangkan, KPK sudah berulang kali menegaskan bahwa institusinya saat ini sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi atas kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

Kendati demikian, Taufik menekankan KPK memiliki hak untuk mengambil alih proses penyidikan apabila dipenuhi kriteria yang tercantum dalam UU KPK.

"Kecuali nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang KPK, ada hal-hal yang mensyaratkan penanganannya harus diambil alih oleh KPK. Jadi memang ini hanya ke bagian tempatnya saja, mungkin kalau misalnya tempatnya tidak di Gedung Merah Putih, jadi pertanyaan juga. Ini hanya ke bagian tempatnya saja," jelas Taufik.

Landasan hukum tersebut berpatokan pada Pasal 10A UU KPK yang memberi wewenang bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi dari kepolisian atau kejaksaan pada kondisi spesifik.

Dalam regulasi UU KPK, terdapat beberapa situasi yang memungkinkan terjadinya pengambilalihan perkara oleh KPK.

Enam indikator tersebut mencakup:

  1. Laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti.
  2. Penanganan perkara mengalami penundaan tanpa alasan yang sah dan jelas.
  3. Proses hukum disinyalir bertujuan untuk melindungi pelaku sebenarnya.
  4. Penanganan perkara terindikasi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
  5. Munculnya hambatan akibat intervensi dari unsur eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta
  6. Kondisi lain yang menyulitkan pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menyelesaikan perkara secara transparan dan akuntabel.

KPK menegaskan, hingga kini belum ada alasan objektif yang mewajibkan lembaga rasuah tersebut menyita penanganan kasus TPPU Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah mendekam di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyembunyian harta hasil kejahatan (TPPU) atas ditemukannya barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Masa penahanan awal Febrie berlangsung selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/7/2026).

Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya membeberkan bahwa penitipan penahanan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan keamanan bagi Febrie Adriansyah karena rekam jejaknya yang pernah mengusut berbagai kasus megaskandal.Kebijakan ini juga diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas penyidikan.

Di sisi lain, KPK menjamin seluruh tata cara penahanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Rutan KPK.

Pihak KPK juga menjamin tidak ada perlakuan istimewa maupun upaya kriminalisasi terhadap Febrie Adriansyah.Semua tahanan, termasuk Febrie, mendapatkan perlakuan yang setara sesuai aturan penahanan yang berlaku.

Terkini