Gara-gara Judi Online, Angka Perceraian di Blora Tembus 1.000 Kasus

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:43:01 WIB
Ilustrasi cerai.(Sumber:NET)

BLORA - Maraknya praktik judi online disebut Pengadilan Agama (PA) Blora sebagai salah satu penyebab utama melonjaknya angka perceraian di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Otoritas PA Blora mengungkapkan, kebiasaan bermain judi memicu para suami menguras uang hasil kerjanya sehingga kewajiban menafkahi keluarga terbengkalai.

Plt Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Fitri Istiawan menyampaikan bahwa faktor finansial masih mendominasi pemicu keretakan rumah tangga.

Meski begitu, untuk beberapa kasus, krisis keuangan tersebut berakar dari kebiasaan main judi.

"Masalah ekonomi itu secara global cabangnya macam-macam. Ada yang sampai ke judi. Jadi sebenarnya faktor ekonominya dipicu karena penghasilan suami habis untuk berjudi," ujar Fitri, Senin (3/8/2026).

Fitri memaparkan, seseorang yang sudah terjerat kecanduan judi online bakal memakai sebagian besar pendapatannya untuk taruhan.Dampaknya, pemenuhan kebutuhan dapur dan rumah tangga terabaikan.

"Ketika orang sudah terlibat judi, akhirnya uang yang dia hasilkan dari bekerja banyak digunakan untuk berjudi. Akhirnya pihak perempuan tidak dinafkahi karena uang habis untuk judi," sambungnya.

Di samping judi online, PA Blora kerap menjumpai kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol dalam persidangan perceraian.

Menurut Fitri, dua tabiat buruk tersebut sering kali terjadi bersamaan dan merusak kemampuan suami dalam mencukupi kebutuhan keluarga.

"Biasanya ya mabuk, ya judi jadi satu. Memang tidak semuanya begitu, tetapi ketika orang sudah sering mabuk, rata-rata nafkah juga tidak mencukupi karena pekerjaannya tidak tetap, asal-asalan. Akhirnya kewajiban memberi nafkah kepada keluarga tidak bisa dipenuhi," jelasnya.

Berdasarkan data PA Blora, tercatat ada 1.077 kasus perceraian yang masuk sejak Januari sampai Juni 2026.

Dari total perkara tersebut, 840 di antaranya merupakan cerai gugat atas inisiatif istri, sedangkan 237 sisanya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Kendati demikian, Fitri menegaskan tidak seluruh permohonan cerai bakal langsung dikabulkan majelis hakim.

Setiap berkas perkara harus melewati tahap pembuktian berlandaskan alasan yang disampaikan para pihak.

Apabila perceraian dipicu masalah ekonomi, pihak penggugat wajib membuktikan bahwa suami sungguh-sungguh tidak menyalurkan nafkah dalam kurun waktu tertentu.

"Kalau alasannya ekonomi, itu harus dibuktikan bahwa memang benar-benar tidak dinafkahi. Minimal sudah pisah rumah sekitar satu tahun. Kalau masih tinggal satu rumah, akan sulit membuktikan karena kebutuhan sehari-hari masih bercampur," terangnya.

Saat proses persidangan, hakim juga bakal memeriksa pelbagai bukti pendukung, seperti ada atau tidaknya pemberian nafkah, kunjungan, hingga komunikasi selama berpisah ranjang.

"Kalau selama pisah rumah suami tidak pernah memberi nafkah, tidak pernah menjenguk, dan tidak ada komunikasi, itu nanti menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan," paparnya.

Fitri menambahkan, pada sejumlah kasus juga didapati para suami yang mempunyai pekerjaan tidak pasti, bahkan menganggur, sehingga gagal mencukupi kebutuhan anak dan istri.

"Ketika kebutuhan rumah tangga tidak tercukupi, pihak perempuan merasa suami kurang bertanggung jawab. Akhirnya mereka mengajukan gugatan cerai di pengadilan," katanya.

Terkini