BALI - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea, memberikan kecaman keras terhadap aksi main hakim sendiri oleh sekelompok orang hingga menyebabkan korban tewas di Bali, padahal korban baru sebatas diduga melakukan tindak pidana.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali," kata Marinus, dalam keteranganya, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut penjelasannya, insiden ini bukan hanya merenggut nyawa korban, melainkan juga menorehkan trauma psikologis mendalam bagi anak korban yang masih berada di kelas I sekolah dasar.
Oleh karena itu, Marinus mendesak hadirnya perlindungan terhadap anak korban sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan hukum tersebut menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari aksi kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, hingga layanan rehabilitasi dan pendampingan jika menjadi korban tindak pidana.
"Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut," ungkapnya.
"Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," kata Marinus menambahkan.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri bukan cuma bentuk pelanggaran hukum pidana, melainkan juga merampas hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
Oleh sebab itu, Marinus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, serta memberikan hukuman berat kepada seluruh pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Terakhir, pihaknya mengimbau warga agar tak mudah terprovokasi dan menghindari aksi main hakim sendiri saat menemui dugaan tindak pidana, karena proses penegakan hukum wajib diserahkan kepada pihak berwenang.
"Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan," pungkasnya.