Harga Emas Antam Turun Hari Ini 6 April 2026, Cek Sekarang!

Senin, 06 April 2026 | 11:55:04 WIB
Harga Emas Antam Turun Hari Ini 6 April 2026, Cek Sekarang!

JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi sorotan di awal pekan, terutama bagi investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.

Fluktuasi harga yang terjadi dari hari ke hari sering kali mencerminkan dinamika pasar global, termasuk kondisi ekonomi, nilai tukar, hingga sentimen investor terhadap aset aman.

Pada Senin, harga emas batangan produksi Antam mengalami penurunan yang cukup signifikan. Koreksi ini tentu menjadi perhatian, baik bagi calon pembeli yang ingin masuk di harga lebih rendah maupun pemilik emas yang tengah memantau nilai investasinya. 

Dengan berbagai pilihan ukuran yang tersedia, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen favorit masyarakat Indonesia.

Berikut rincian lengkap harga terbaru serta ketentuan pajak yang berlaku.

Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas Antam hari ini pada Senin terpantau turun. Harga emas Antam hari ini melemah di posisi Rp 2.831.000 per gramnya. 

Mengacu laman resmi Logam Mulia pukul 08.50 WIB, harga emas Antam hari ini terkoreksi Rp 26.000 per gram dari posisi Rp 2.857.000 dari Minggu.

Untuk diketahui, emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Senin per pukul 08.50 WIB.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini atau harga emas hari ini Antam per Senin (6/4/2026) pukul 08.50 WIB:

1. 0,5 gram: Rp 1.465.500
2. 1 gram: Rp 2.831.000
3. 2 gram: Rp 5.602.000
4. 3 gram: Rp 8.378.000
5. 5 gram: Rp 13.930.000
6. 10 gram: Rp 27.805.000
7. 25 gram: Rp 69.387.000
8. 50 gram: Rp 138.695.000
9. 100 gram: Rp 277.312.000
10. 250 gram: Rp 693.015.000
11. 500 gram: Rp 1.385.820.000
12. 1.000 gram (1 kg): Rp 2.771.600.000

Harga tersebut merupakan acuan resmi yang diperbarui setiap hari oleh Logam Mulia dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh 22).

Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Hal ini penting untuk diperhatikan, terutama bagi investor yang ingin mencatatkan investasinya secara resmi dalam laporan keuangan pribadi.

Ketentuan Pajak Buyback Emas

Selain pajak pembelian, penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam juga dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.

Tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan dilakukan.

Dengan demikian, nilai yang diterima oleh penjual merupakan nilai bersih setelah dikurangi pajak. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek pajak ini saat merencanakan strategi investasi emas.

Secara keseluruhan, penurunan harga emas hari ini bisa menjadi peluang bagi sebagian orang untuk membeli di harga yang lebih rendah. Namun, bagi investor jangka panjang, fluktuasi seperti ini merupakan hal yang wajar dalam perjalanan investasi emas.

Sebagai aset safe haven, emas tetap memiliki daya tarik tersendiri, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan memahami pergerakan harga serta ketentuan pajak yang berlaku, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan terukur.

Terkini