Yusril Ihza Mahendra Dorong Perumusan Hukum Keperdataan Nasional Lebih Modern

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:35:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra Dorong Perumusan Hukum Keperdataan Nasional Lebih Modern

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya perumusan hukum keperdataan nasional yang komprehensif. 

Tujuannya agar hukum perdata selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern Indonesia.

Pentingnya Perumusan Hukum Keperdataan

Yusril menilai konferensi hukum keperdataan di Surabaya sebagai momen penting untuk menghadirkan gagasan strategis. Dia menyatakan bahwa hukum keperdataan nasional saat ini tertinggal dan memerlukan pembaruan agar relevan dengan perkembangan masyarakat

“Pertemuan ini penting karena akademisi dan praktisi berkumpul untuk membahas hukum keperdataan nasional kita,” ucapnya.

Yusril menekankan bahwa perumusan hukum keperdataan harus mengikuti perubahan yang terus terjadi di masyarakat. Hukum yang ada selama ini, meski mengatur sektor bisnis dan perbankan, masih banyak mengacu pada hukum Belanda yang lama.

Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum perdata dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia saat ini.

Lebih lanjut, dia berharap konferensi ini melahirkan ide-ide yang bisa menjadi sumbangan bagi pemerintah. Gagasan tersebut diharapkan menghasilkan dasar hukum yang lebih modern, adil, dan sesuai kesadaran hukum masyarakat.

Perumusan hukum keperdataan yang komprehensif akan menjadi fondasi bagi sistem hukum nasional yang lebih kuat dan responsif.

Kesenjangan Hukum Perdata dan Pidana

Yusril menjelaskan bahwa bidang hukum pidana sudah banyak mengalami pembaruan, misalnya KUHP yang telah diselesaikan pembahasannya. Sebaliknya, hukum perdata masih tertinggal dan perlu perhatian khusus agar mengikuti perkembangan masyarakat modern.

Hal ini menimbulkan kesenjangan antara sistem hukum pidana yang telah diperbarui dan hukum perdata yang masih berbasis kolonial.

Dia menambahkan, walaupun ada undang-undang terkait perbankan, asuransi, dan transaksi bisnis, induk hukumnya tetap mengacu pada masa kolonial. Kondisi ini menuntut pembaruan agar hukum perdata bisa berfungsi sebagai instrumen keadilan yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Dengan memperbarui hukum perdata, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan sosial yang terus berkembang.

Lebih jauh, Yusril menekankan perlunya melibatkan berbagai pemikir hukum dari latar belakang berbeda. Akademisi hukum Islam, hukum adat, dan hukum umum harus terlibat untuk memastikan hukum perdata yang dihasilkan mencerminkan keadilan dan kesadaran hukum masyarakat.

Hal ini menjadi langkah penting untuk membangun hukum nasional yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Melibatkan Beragam Pemikir Hukum

Menurut Yusril, hukum adat dan hukum Islam merupakan bagian penting dari struktur hukum Indonesia. “Jangan lupakan bahwa selain hukum perdata umum dari zaman Belanda, ada hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat kita,” jelasnya.

Hukum nasional yang adil harus menghimpun berbagai pemikiran tersebut agar selaras dengan kesadaran hukum rakyat.

Dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pemikir hukum dari berbagai latar, perumusan hukum keperdataan bisa lebih holistik. Pendekatan ini memungkinkan hukum tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat.

Hasil perumusan diharapkan bisa menjawab tantangan hukum modern sekaligus mempertahankan akar-akar keadilan tradisional. Yusril menekankan bahwa hukum perdata yang komprehensif akan meningkatkan legitimasi sistem hukum nasional.

Dengan pemikiran lintas disiplin, hukum bisa menjadi instrumen yang lebih efektif untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Forum seperti konferensi APHK menjadi wadah strategis untuk mengumpulkan gagasan dan memperkuat dasar hukum nasional.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Rektor Universitas Surabaya, Dr. Benny Lianto, menilai hukum keperdataan memiliki peran fundamental dalam sistem hukum dan peradaban masyarakat. Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru yang menuntut pembaruan dalam cara pandang dan pendekatan hukum perdata.

“Hukum keperdataan dihadapkan pada tantangan baru. Butuh pembaruan, cara pandang, dan pendekatan berbeda,” ujarnya.

Konferensi ini memungkinkan pengajar hukum perdata dari seluruh Indonesia berbagi pikiran dan pengalaman. Diskusi ini diharapkan memperkaya wacana akademik sekaligus mengarahkan pengembangan hukum yang lebih responsif.

Dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, hukum keperdataan nasional dapat berkembang sesuai kebutuhan modern tanpa meninggalkan akar keadilan.

Lebih jauh, Yusril berharap hasil forum ini menjadi landasan perumusan kebijakan hukum yang lebih komprehensif. Pendekatan inklusif akan memastikan hukum perdata tidak hanya mengatur formalitas, tetapi juga mencerminkan kesadaran hukum rakyat.

Dengan kerja sama akademisi, praktisi, dan pemerintah, hukum perdata nasional dapat menjadi instrumen keadilan yang kuat dan relevan bagi masyarakat modern.

Terkini