JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati demikian, pihak asosiasi meminta agar pelaksanaan kebijakan terkait infrastruktur telekomunikasi tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada masyarakat dan kepastian industri.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dinamika perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel mengenai proyek penataan jaringan telekomunikasi, di mana asosiasi berkedudukan sebagai Turut Tergugat II.
Layanan telekomunikasi kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari yang menopang aktivitas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi digital. Oleh karena itu, penataan kota dan keberlangsungan jaringan perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang seimbang.
“Apjatel tunduk dan menghormati seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang andal dan keberlangsungan bisnis telekomunikasi,” demikian pernyataan resmi melalui siaran pers pada Selasa, 15 September 2026.
Pihak asosiasi tidak menolak penataan ruang publik dan siap mendukung terciptanya tata kota yang tertib, aman, serta estetis selama sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam perkara Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel, posisi asosiasi adalah Turut Tergugat II dan bukan pihak yang berlawanan dengan tergugat utama, PT Planet Harapan Penuh Energy. Keterlibatan tersebut sebatas fungsi organisasi yang menghimpun penyelenggara jaringan serta memberikan pengawasan dan rekomendasi teknis.
Asosiasi tidak memiliki wewenang menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan proyek, maupun menentukan kebijakan ruang publik. Penunjukan pelaksana merupakan wewenang Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku pemberi kerja. Tudingan mengenai kelalaian pengawasan juga dibantah karena pengawasan telah dijalankan sesuai porsi kewenangan.
Asosiasi mempertanyakan dasar kewenangan Budianto Tahapary sebagai penggugat yang meminta penghentian proyek berizin resmi tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, penggugat bukan pemilik tanah atau pejabat berwenang dalam penataan wilayah. Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2026 juga belum mencapai kesepakatan.
Gugatan ini dinilai berpotensi memberi dampak luas jika sampai menghambat proyek infrastruktur jaringan. Namun, proses hukum masih berjalan sehingga penilaian akhir berada pada kewenangan pengadilan.
Perubahan peran telekomunikasi menjadi sarana vital membuat setiap penataan jaringan harus memperhitungkan risiko gangguan layanan. Aktivitas pekerjaan jarak jauh, ekonomi, hingga komunikasi darurat sangat bergantung pada stabilitas jaringan.
“Penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua hal yang harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama,” tegasnya.
Relokasi jaringan bukan sekadar pemindahan fisik kabel, melainkan menyangkut konektivitas masyarakat dan pelaku usaha. Asosiasi mendorong kepastian regulasi serta koordinasi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan penyelenggara jaringan agar tidak merugikan kegiatan usaha.
Lokasi pekerjaan yang diperkarakan merupakan jalur strategis fiber optik berbagai operator. Hambatan pada proyek ini dapat mengganggu layanan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh pihak diimbau menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang menghambat pekerjaan berizin.
Dalam menyikapi penataan infrastruktur di Jakarta, terdapat lima komitmen utama yang dipegang:
- Pertama, menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi sebagai kebutuhan penting masyarakat.
- Kedua, mematuhi regulasi pemerintah pusat dan daerah sesuai aturan hukum.
- Ketiga, mewakili aspirasi penyelenggara jaringan demi keberlanjutan usaha dan kepastian hukum.
- Keempat, membangun dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi.
- Kelima, menjaga kepentingan publik dengan mempertahankan kualitas layanan di tengah penataan kota.
Infrastruktur digital kini sama pentingnya dengan jalan, trotoar, dan drainase. Asosiasi siap mendukung pemerintah sekaligus menjaga keberlangsungan industri demi mencapai titik temu antara tata kota yang rapi dan jaringan telekomunikasi yang andal.
JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendati demikian, pihak asosiasi meminta agar pelaksanaan kebijakan terkait infrastruktur telekomunikasi tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada masyarakat dan kepastian industri.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dinamika perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel mengenai proyek penataan jaringan telekomunikasi, di mana asosiasi berkedudukan sebagai Turut Tergugat II.
Layanan telekomunikasi kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari yang menopang aktivitas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi digital. Oleh karena itu, penataan kota dan keberlangsungan jaringan perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang seimbang.
“Apjatel tunduk dan menghormati seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang andal dan keberlangsungan bisnis telekomunikasi,” demikian pernyataan resmi melalui siaran pers pada Selasa, 15 September 2026.
Pihak asosiasi tidak menolak penataan ruang publik dan siap mendukung terciptanya tata kota yang tertib, aman, serta estetis selama sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam perkara Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel, posisi asosiasi adalah Turut Tergugat II dan bukan pihak yang berlawanan dengan tergugat utama, PT Planet Harapan Penuh Energy. Keterlibatan tersebut sebatas fungsi organisasi yang menghimpun penyelenggara jaringan serta memberikan pengawasan dan rekomendasi teknis.
Asosiasi tidak memiliki wewenang menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan proyek, maupun menentukan kebijakan ruang publik. Penunjukan pelaksana merupakan wewenang Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku pemberi kerja. Tudingan mengenai kelalaian pengawasan juga dibantah karena pengawasan telah dijalankan sesuai porsi kewenangan.
Asosiasi mempertanyakan dasar kewenangan Budianto Tahapary sebagai penggugat yang meminta penghentian proyek berizin resmi tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, penggugat bukan pemilik tanah atau pejabat berwenang dalam penataan wilayah. Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2026 juga belum mencapai kesepakatan.
Gugatan ini dinilai berpotensi memberi dampak luas jika sampai menghambat proyek infrastruktur jaringan. Namun, proses hukum masih berjalan sehingga penilaian akhir berada pada kewenangan pengadilan.
Perubahan peran telekomunikasi menjadi sarana vital membuat setiap penataan jaringan harus memperhitungkan risiko gangguan layanan. Aktivitas pekerjaan jarak jauh, ekonomi, hingga komunikasi darurat sangat bergantung pada stabilitas jaringan.
“Penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua hal yang harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama,” tegasnya.
Relokasi jaringan bukan sekadar pemindahan fisik kabel, melainkan menyangkut konektivitas masyarakat dan pelaku usaha. Asosiasi mendorong kepastian regulasi serta koordinasi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan penyelenggara jaringan agar tidak merugikan kegiatan usaha.
Lokasi pekerjaan yang diperkarakan merupakan jalur strategis fiber optik berbagai operator. Hambatan pada proyek ini dapat mengganggu layanan masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh pihak diimbau menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang menghambat pekerjaan berizin.
Dalam menyikapi penataan infrastruktur di Jakarta, terdapat lima komitmen utama yang dipegang:
- Pertama, menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi sebagai kebutuhan penting masyarakat.
- Kedua, mematuhi regulasi pemerintah pusat dan daerah sesuai aturan hukum.
- Ketiga, mewakili aspirasi penyelenggara jaringan demi keberlanjutan usaha dan kepastian hukum.
- Keempat, membangun dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi.
- Kelima, menjaga kepentingan publik dengan mempertahankan kualitas layanan di tengah penataan kota.
Infrastruktur digital kini sama pentingnya dengan jalan, trotoar, dan drainase. Asosiasi siap mendukung pemerintah sekaligus menjaga keberlangsungan industri demi mencapai titik temu antara tata kota yang rapi dan jaringan telekomunikasi yang andal.