JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa Adrianto diduga memberi suap senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin yang merupakan orang kepercayaan pihak menteri.
"Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Perkara ini bermula saat pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebagian masih bersengketa dengan ahli waris pemilik SHM awal, yang sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon oleh pihak Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kantah Bogor.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik.
Selanjutnya, Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin dan melaporkan bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung enggan membuka blokir serta memecah HGB tanpa arahan atasan. Yaser bersama Riza Palevi lantas meminta Erwin menghubungi Sontang agar mau membuka pemblokiran tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapat informasi mengenai kewajiban membayar sejumlah uang demi penerbitan sertifikat.
"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar," kata Taufik.
Meski menduga ada pihak lain yang meminta bagian dari pengurusan ini, penyerahan uang senilai Rp1,5 miliar dari Adrianto melalui Yaser tetap dilakukan kepada Erwin.
"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Adrianto, Rizal, Erwin, serta Sontang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri beserta tiga orang lainnya, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka penerimaan lain di luar suap dari pihak Summarecon.
Pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.