Kasus Suap Izin PLTU 2 Cirebon, KPK Periksa Istri Eks Bupati Sunjaya

Kasus Suap Izin PLTU 2 Cirebon, KPK Periksa Istri Eks Bupati Sunjaya
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Tjiptaningsih (WJ), istri dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama WJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan lebih rinci bahwa mantan Wakil Bupati Cirebon Pengganti Antarwaktu itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Herry Jung. Menurut data resmi KPK hingga pukul 13.58 WIB, Wahyu Tjiptaningsih telah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.54 WIB.

Penanganan perkara suap izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan hasil pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 24 Oktober 2018. Menindaklanjuti hal itu, KPK menetapkan Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction Herry Jung serta Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkaranya, Herry Jung disinyalir menyerahkan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari komitmen awal senilai Rp10 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) dalam pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Di sisi lain, tersangka Sutikno diduga menggelontorkan dana suap berjumlah Rp4 miliar kepada Sunjaya demi memuluskan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index