JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Duduk perkara dugaan suap dijelaskan oleh Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026. Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara tersebut:
- Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Rizal Pahlevi selaku pihak swasta
- Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Kasus berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.
"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tidak mau membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
"Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon, namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW," ujar Taufik.
Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang sebagai imbalan untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain itu, ada dugaan pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," ujar Taufik.
Berikutnya, diduga ada penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan di sembilan koper merah bertulisan nama Lampri.
"Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP," ujar Taufik.
Petugas juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta dugaan penerimaan lainnya yang berasal dari urusan layanan pertahanan.
"Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan," ujarnya.
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry, yang berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil, serta Kementerian ATR/BPN.
"Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," ujarnya.
Temuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengusut aliran uang terkait.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.