Polres Aceh Barat Usut Kasus Korupsi Program BOKB senilai Rp658 Juta

Polres Aceh Barat Usut Kasus Korupsi Program BOKB senilai Rp658 Juta
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program BOKB kegiatan DASHAT.(Sumber:NET)

ACEH BARAT - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengusut tuntas penanganan perkara rasuah pada program penanganan gizi masyarakat. Langkah terbaru dari kepolisian yakni merampungkan proses pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana.

Fokus perkara ini mengarah pada kegiatan pengadaan serta pengelolaan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Barat. Merujuk hasil audit dan penyelidikan, tindakan penyimpangan ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750.

Dua sosok yang berstatus tersangka dan telah selesai diperiksa penyidik secara intensif memiliki inisial TJ dan SW. Proses interogasi terhadap keduanya berlangsung pada jadwal berbeda sesuai prosedur baku kepolisian. Tersangka TJ mendapatkan giliran pemeriksaan awal pada Jumat, 11 September 2026, dengan durasi sekitar enam jam.

Selanjutnya, giliran tersangka SW yang dipanggil menghadap ke Ruangan Unit Tipidkor Polres Aceh Barat pada Senin, 14 September 2026. Jadwal pemeriksaan SW berjalan maraton mulai jam 10.00 WIB hingga jam 15.00 WIB. Selama agenda interogasi, kedua tersangka kooperatif serta didampingi tim penasihat hukum.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pemanggilan tersebut sangat krusial demi memperjelas alur peristiwa hukum dan membongkar dugaan penyimpangan pelaksanaan program penekanan angka stunting.

"Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum," tegas AKP Deno.

Berdasarkan data hasil penyidikan, proyek yang bermasalah ini menggunakan sumber dana dari DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2023. Peran dari kedua tersangka pada pusaran dugaan korupsi ini tergolong vital apabila melihat jabatan yang mereka pegang saat itu.

Tersangka TJ merupakan pensiunan PNS yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, tersangka SW berstatus sebagai ASN aktif pada dinas tersebut pada tahun anggaran yang sama.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka dijerat memakai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pasal itu, kepolisian mencantumkan sangkaan alternatif melalui Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agenda pemeriksaan ini dipimpin Kanit Tipidkor IPDA Masykur bersama jajaran personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat.

Selain menggali keterangan para tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti sah yang terkait dengan aliran dana dan dokumen administrasi program DASHAT. Penanganan perkara dipastikan tidak berhenti pada tahap ini saja.

Semua temuan fakta baru, keterangan dari para saksi, maupun alat bukti tambahan akan terus diteliti secara cermat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.

"Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index