JAKARTA - Risiko kehabisan baterai gawai khususnya ponsel sudah menjadi hal lumrah saat menempuh perjalanan jauh, termasuk saat bepergian menggunakan kereta api ketika penumpang hanya memiliki dua pilihan, yaitu memakai stop kontak atau power bank.
Namun, penggunaan kedua sumber daya tersebut tetap perlu memperhatikan aturan keselamatan. PT Kereta Api Indonesia secara berkala mengingatkan penumpang agar menggunakan fasilitas kelistrikan di dalam kereta sesuai peruntukannya.
Melalui akun media sosial resmi, pihak pengelola memberikan edukasi bagi pelanggan dan penumpang mengenai penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan.
Meskipun penyedia layanan menyediakan stop kontak yang dapat digunakan di kereta, tidak semua perangkat elektronik boleh disambungkan ke sana. Fasilitas tersebut diperuntukkan hanya bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, earphone, serta perangkat kecil lainnya.
Penggunaan perangkat dengan kebutuhan daya besar berpotensi memberikan beban berlebih pada sistem kelistrikan. Oleh karena itu, penumpang sebaiknya tidak menggunakan stop kontak untuk mengisi daya perangkat berdaya tinggi, seperti power bank.
Ketentuan penggunaan power bank di dalam kereta api meliputi:
- Selama dalam perjalanan dengan kereta api, penumpang diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi.
- Pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
- Pastikan kondisi power bank dalam keadaan baik dan memiliki label kapasitas.
- Pelanggan dilarang untuk mengisi ulang daya power bank di kereta api.
Penggunaan teknologi baterai lithium-ion atau lithium-polymer memungkinkan perangkat ukuran kecil menyimpan energi dalam jumlah besar. Jika penanganannya tidak tepat, teknologi dengan jenis baterai ini akan mengalami peningkatan suhu yang tidak normal dan tidak terkendali. Akibatnya, perangkat dapat mengeluarkan asap hingga terbakar.
Lembaga keselamatan kebakaran menjelaskan bahwa baterai jenis tersebut yang rusak atau mengalami pengisian dan perawatan tidak tepat dapat mengalami panas berlebih, sehingga kebakaran yang ditimbulkan lebih sulit ditangani. Dari kasus panas berlebih, masalah berkembang menjadi ancaman keselamatan, sehingga ditetapkan aturan yang ketat terkait pengisian daya di gerbong.
Pihak pengelola menempatkan keselamatan sebagai prioritas dalam operasional perjalanan dan menerapkan prosedur mitigasi risiko. Larangan mengisi ulang daya power bank menjadi langkah preventif untuk mengurangi kemungkinan terjadinya masalah pada baterai maupun sistem kelistrikan selama kereta berjalan.
Aturan ini bukan berarti alat pengisi daya portabel tidak boleh digunakan sama sekali. Penumpang masih diperbolehkan menggunakannya untuk mengisi daya perangkat pribadi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 Wh serta kondisi alat tidak rusak atau menggembung.
Peringatan untuk memperhatikan kondisi alat pengisi daya portabel kembali disampaikan setelah beredar informasi mengenai adanya perangkat milik penumpang yang mengeluarkan asap saat perjalanan kereta api pada 7 September 2026.
Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain:
- Bodinya menggembung atau berubah bentuk.
- Suhu perangkat terasa terlalu panas.
- Pengisian daya menjadi sangat lambat atau tidak berjalan normal.
- Baterai cepat habis meskipun baru diisi.
- Muncul bau gosong atau bau yang tidak biasa.
- Lampu indikator tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Jika menemukan kondisi tidak normal tersebut, jangan memaksakan penggunaan perangkat. Penumpang juga sebaiknya segera melapor kepada petugas kereta agar dapat ditangani sesuai prosedur keselamatan.