JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan para terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk saling memberikan kesaksian dalam persidangan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Berdasarkan jadwal persidangan, Orlando Hamonangan akan lebih dahulu bersaksi untuk terdakwa Rizal dan Sisprian Subiaksono pada Senin (14/9/2026).
“Kami anggap untuk Senin mendatang kesaksian Orlando adalah salah satu saksi penting untuk mengungkap peran dari Pak Rizal dan Pak Sisprian,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Kemudian, pada Kamis (17/9/2026), giliran Rizal dan Sisprian yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Orlando Hamonangan.
Jaksa juga akan menghadirkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ayu Sukorini dalam sidang pada Kamis pekan depan. Ayu Sukorini saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan terdakwa sebagai saksi merupakan bagian dari rangkaian pembuktian perkara suap dan gratifikasi tersebut. Jaksa akan menggali lebih jauh komunikasi dan kerja sama antara para pihak serta menunjukkan sejumlah barang bukti elektronik dalam persidangan.
“Di situ nanti akan kami kulik lebih detail bagaimana bentuk komunikasinya, kerja samanya, kemudian juga kami akan tampilkan ada barang bukti elektronik,” kata Takdir.
Barang bukti elektronik tersebut nantinya akan memperlihatkan sejumlah percakapan hingga waktu terjadinya kesepakatan dan pertemuan antara para pihak.
“Di situ nanti akan kelihatan bagaimana percakapan, kapan kesepakatan, kemudian ada juga momen pertemuan penyerahan amplop-amplop, baik itu amplop BC 1 maupun BC 2,” kata dia.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, yang terdiri atas:
- Uang tunai Rp7.517.500.000
- 314.755 dollar Singapura atau setara Rp4.375.975.814 (kurs Rp13.900)
- 182.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.282.905.200 (kurs Rp17.960)
- 4.700 dollar Hong Kong atau setara Rp10.762.389 (kurs Rp2.290)
- 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322 (kurs Rp4.414)
Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp8.104.511.500, yang terdiri atas:
- Uang Rp2.290.000.000
- 195.000 dollar Singapura atau setara Rp2.711.455.500 (kurs Rp13.900)
- 172.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.103.056.000 (kurs Rp17.960)
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat ketiganya dengan Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi.