Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Korupsi Kerugian Rp2 triliun

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Korupsi Kerugian Rp2 triliun
Ilustrasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).(Sumber:NET)

JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memberikan pernyataan resmi usai ditetapkan menjadi tersangka korporasi terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung.

Pihak manajemen mengonfirmasi surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung telah diterima sejak 9 September 2026. Sebelum menerima surat resmi tersebut, kabar mengenai penetapan status hukum baru diketahui melalui pemberitaan media massa. Pihak perusahaan saat ini masih mempelajari dan mencermati substansi perkara yang disangkakan.

"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis TPL dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/9).

Mengenai keberlangsungan operasional perusahaan, manajemen menyatakan belum menemukan adanya dampak material tambahan yang berkaitan langsung dengan status hukum baru ini.

"Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud," tulis perseroan.

Proses verifikasi internal juga tengah dilakukan untuk memastkan apakah ada jajaran direksi, komisaris, karyawan, atau pihak internal lain yang terlibat dalam perkara ini.

Langkah-langkah hukum yang tepat akan disiapkan sesuai aturan perundang-undangan demi menjaga stabilitas dan kepentingan korporasi.

"Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melakukan penelaahan atas seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis TPL.

Hingga Jumat (11/9), perusahaan belum menerima konfirmasi resmi mengenai nomor perkara maupun badan peradilan yang menangani persidangan tersebut.

Di samping kasus hukum, BEI menanyakan keterlambatan penyerahan laporan keuangan interim periode 30 Juni 2026. Pihak TPL menjelaskan bahwa berkas tersebut sedang dalam tahap penyusunan dan limited review, serta akan diserahkan segera setelah seluruh proses rampung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dugaan korupsi transfer pricing kurun waktu 2008-2025. Praktik penyelewengan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengungkapkan dugaan modusnya berupa under invoicing melalui pengubahan kode harmonized system (HS) komoditas pulp.

Produk yang seharusnya masuk kategori dissolving pulp diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Komoditas tersebut dijual kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon di dalam negeri.

Penyidik Kejaksaan Agung turut menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Kedua oknum bertindak selaku supervisor pemeriksaan pajak TPL yang diduga membantu memuluskan aksi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index