Kasus Penganiayaan di SPBU Labuaja Bone Dipicu oleh Rasa Sakit Hati

Kasus Penganiayaan di SPBU Labuaja Bone Dipicu oleh Rasa Sakit Hati
Dua pria terlibat perselisihan di SPBU Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.(Sumber:NET)

BONE - Kesalahpahaman yang berawal dari ucapan berujung pada dugaan penganiayaan di SPBU Labuaja 74.927.49, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Jumat 11 September 2026, sekitar pukul 08.20 Wita. Korban diketahui bernama A. Rustan (57), seorang wiraswasta asal Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu. 

Sementara terduga pelaku berinisial A. Ab (37), seorang petani yang berdomisili di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu. Peristiwa tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman di lokasi lain sebelum korban berada di area SPBU.

Saat itu, korban disebut sempat diajak berkelahi oleh seseorang, tetapi tidak meladeni ajakan tersebut. Korban kemudian mengucapkan kalimat dalam bahasa Bugis yang dinilai menyinggung nama orang tua terduga pelaku. Ucapan tersebut kemudian sampai kepada terduga pelaku yang diduga merasa tidak terima karena keluarganya disebut-sebut. Berbekal rasa kesal, terduga pelaku kemudian mencari keberadaan korban.

Pencarian itu berujung ketika terduga pelaku menemukan korban sedang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Labuaja. Saat bertemu, korban sempat mengambil badik yang dibawanya. Namun, sebelum senjata tersebut digunakan, terduga pelaku lebih dahulu menangkap tangan korban dan merebut badik tersebut. Terduga pelaku kemudian diduga menggunakan badik milik korban untuk memukul korban secara berulang kali.

Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian bawah alis mata sebelah kiri serta luka lebam pada bagian bibir. Kepolisian membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dan langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian di lokasi.

“Personel kami segera mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke Puskesmas Kahu untuk mendapatkan perawatan, sekaligus mengamankan lokasi kejadian dan mencatat keterangan sejumlah saksi,” ujar Iptu A. Muhammad Amir.

Korban telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kahu. Sementara itu, tingkat keparahan luka korban masih menunggu hasil visum resmi dari pihak medis. Korban disebut belum membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap kesalahpahaman diharapkan dapat diselesaikan melalui cara-cara damai dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat berujung pada persoalan hukum dan merugikan kedua belah pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index