Pria di Nunukan Ditangkap Usai Diduga Pemerkosa Gadis Usia 17 Tahun

Pria di Nunukan Ditangkap Usai Diduga Pemerkosa Gadis Usia 17 Tahun
Barang bukti yang telah diamankan polisi.(Sumber:NET)

NUNUKAN - Niat pulang bersama teman setelah nongkrong di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah, Nunukan, berubah menjadi petaka bagi seorang gadis berusia 17 tahun. Bukannya diantar ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah sekaligus bengkel di wilayah Binusan dan diduga diperkosa.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Nunukan. Polisi telah menangkap pria berinisial RF, 35 tahun, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasub Sipenmas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti hingga perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 04.00 WITA, di rumah sekaligus bengkel milik RF di wilayah Binusan.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban bersama dua temannya pergi ke sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah menggunakan sepeda motor. Di lokasi tersebut, mereka kemudian bergabung dengan kelompok lain yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol.

Situasi berubah setelah seorang pria berinisial I datang dan menegur korban. Korban disebut merasa ketakutan dan meminta untuk pulang. Dalam kondisi tersebut, RF kemudian menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, perjalanan justru tidak menuju rumah korban.

"Saat berada di kawasan Jalan Pembangunan, korban sempat mempertanyakan tujuan perjalanan. Korban disebut meminta diantarkan pulang dan menanyakan mengapa dirinya tidak dibawa ke rumah," ungkap Idris, Jumat (11/9).

RF kemudian disebut mengatakan korban akan dibawa ke tempat yang aman terlebih dahulu dan menyampaikan bahwa teman korban akan menyusul. Korban akhirnya mengikuti perjalanan tersebut hingga tiba di rumah sekaligus bengkel RF di wilayah Binusan.

Sesampainya di lokasi, korban diduga diajak masuk ke sebuah kamar. Korban sempat berusaha melepaskan diri ketika RF memeluknya dari belakang. Bahkan, korban sempat meminta izin ke kamar mandi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berusaha melarikan diri melalui pintu depan.

"Di situ korban meminta izin ke kamar mandi. Nah, korban memanfaatkan kesempatan untuk kabur ke pintu depan," beber Idris.

RF yang melihat korban hendak melarikan diri kemudian diduga menarik pakaian korban hingga terjatuh. Korban selanjutnya kembali dibawa ke dalam kamar.

Menurut keterangan dalam laporan polisi, korban berusaha mempertahankan diri dengan berpegangan pada dinding dan berteriak meminta pertolongan. Namun, upaya tersebut diduga tidak mampu menghentikan pelaku. Polisi menduga terjadi persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Setelah kejadian, korban mengenakan kembali pakaiannya dan menangis di dalam kamar. Sekitar pukul 05.30 WITA, dua teman korban datang ke lokasi. Korban kemudian berlari menghampiri salah satu temannya sambil menangis dan mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

RF disebut marah setelah mengetahui korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Pelaku diduga kembali menarik korban ke dalam bengkel hingga korban terjatuh.

Tak berhenti di situ, RF diduga mengambil sebuah velg sepeda motor dan mengayunkannya ke arah korban sembari mengeluarkan ancaman pembunuhan. Ancaman tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah teman korban menghalangi RF. Korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi menuju tempat kos temannya di kawasan Jalan Pasar Inhutani.

"Dari sinilah kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi," beber Idris.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan petunjuk hingga memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. RF kemudian ditangkap di rumah sekaligus bengkel yang menjadi lokasi kejadian.

Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Nunukan, RF mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Kepada penyidik, RF juga mengaku perbuatannya dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, polisi menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya Kasur, Pakaian korban dan pakaian yang berkaitan dengan kejadian, Satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor yang diduga digunakan saat pelaku mengancam korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, termasuk lecet pada punggung tangan kanan, lutut dan telapak kaki, luka pada bagian leher serta memar di bagian belakang kepala. Korban juga disebut sedang dalam kondisi menstruasi saat dugaan persetubuhan terjadi.

Atas perkara tersebut, RF dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap RF.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index