2 Pelaku Pencurian Motor Petani di Persawahan Pekalongan Ditangkap

2 Pelaku Pencurian Motor Petani di Persawahan Pekalongan Ditangkap
2 Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajen bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pekalongan.(Sumber:NET)

PEKALONGAN - Unit Reskrim Polsek Kajen bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan persawahan Desa Sangkanjoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Dua pria yang disangka terlibat dalam tindak kejahatan tersebut diciduk aparat kepolisian pada Jumat (11/9/2026) dini hari. Kedua tersangka tersebut adalah MH alias Canthel (32) serta A alias Badrun (35), yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan roda dua milik Siswoyo (43), seorang warga Kecamatan Kajen.

“Pengungkapan dilakukan setelah penyelidik memperoleh informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga identik dengan kendaraan milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang,” kata Suwarti.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada waktu itu, korban bersama temannya pergi menuju sawah menunggangi sepeda motor masing-masing.

Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di pematang sawah dalam keadaan setang terkunci. Kendaraan itu ditinggalkan karena korban harus menyiram tanaman padi memakai mesin pompa air yang berjarak kurang lebih 200 meter dari area parkir.

Beberapa saat kemudian, korban bermaksud membeli bahan bakar solar untuk mesin pompa air. Namun, sewaktu kembali ke area parkir, sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban sudah hilang dari tempatnya.

Korban beserta rekannya berupaya melakukan pencarian di sekitar area tersebut. Berhubung pencarian tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kajen.

Akibat peristiwa pencurian ini, korban menderita kerugian materiil mencapai kisaran Rp 6,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat menduga pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi. Sepeda motor tersebut digondol dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Petugas kepolisian lantas memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang hendak menjual sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru dengan ciri-ciri yang persis seperti milik korban.

Petugas langsung mengamankan terduga pelaku MH alias Canthel yang sewaktu itu masih membawa kendaraan tersebut. Usai diperiksa, nomor rangka dan nomor mesinnya memang cocok dengan milik korban.

“Dari pemeriksaan, MH mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil pencurian yang dilakukan bersama rekannya A alias Badrun,” ujar Suwarti.

Pihak kepolisian segera melakukan pengembangan kasus hingga sukses membekuk A alias Badrun di kediamannya. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sepeda motor milik korban dan kunci letter T yang dipakai saat beraksi.

Selain kendaraan Suzuki Satria FU, kepolisian turut menyita barang bukti lain berupa:

  • 1 unit Honda Beat Street tahun 2024 warna putih
  • Kunci kontak kendaraan

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kajen guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Suwarti mengingatkan warga agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, termasuk sewaktu beraktivitas di area persawahan atau tempat-tempat yang sepi.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan bila memungkinkan gunakan pengaman tambahan. Masyarakat juga kami imbau segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index