Polisi Tangkap Buron Pencuri Lapak Dagangan 2 Juta di Prabumulih

Polisi Tangkap Buron Pencuri Lapak Dagangan 2 Juta di Prabumulih
Pelaku pencurian di lapak dagangan depan harmonis berhasil ditangkap.(Sumber:NET)

PRABUMULIH - Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 11 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berlangsung di kawasan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam penanganan perkara ini, aparat mengamankan seorang pria berinisial SA (29) yang diduga terlibat aksi pembobolan lapak milik warga di Jalan Jenderal Sudirman, persis di area depan Toko Harmonis, Kecamatan Prabumulih Utara.

Penyergapan terhadap SA terealisasi setelah aparat kepolisian menjalankan serangkaian penelusuran intensif selama kurang lebih 4 bulan sejak laporan resmi diterima dari pihak korban. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara.

Peristiwa tindak pidana ini berawal saat Tamzila (41), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Prabumulih Utara, melihat tempat usahanya telah dirusak. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam aduannya, korban menerangkan bahwa lapak jualannya diduga dirusak oleh pihak tak dikenal yang turut menggasak sejumlah barang dagangan di dalamnya.

Berdasarkan hasil reka penyelidikan, aksi kejahatan itu dilancarkan dengan cara merusak meja jualan tempat korban biasa berdagang. Usai bagian meja berhasil dicongkel, pelaku menguras barang dagangan yang tersimpan di dalam lapak. Atas insiden tersebut, korban menelan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Aduan tersebut direspons cepat oleh Tim Opsnal URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih dengan menggelar serangkaian penyelidikan demi mendeteksi petunjuk dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Proses penelusuran berlanjut secara bertahap hingga petugas memperoleh informasi akurat mengenai identitas serta lokasi keberadaan terduga pelaku.

Usai melacak keberadaan target selama 4 bulan, tim kepolisian yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Anja Satria Wibawa, langsung bergerak dan menyergap SA di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Seusai dicokok, SA beserta barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut. Dari penangkapan ini, kepolisian menyita barang bukti berupa 1 buah terpal berwarna biru dan 1 bungkus kue kacang yang terkonfirmasi milik korban.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai jajarannya memproses laporan korban dan melakukan penelusuran mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menerangkan, penelusuran dilakukan demi memastikan identitas pihak yang diduga terlibat dalam pencurian itu. Begitu informasi keberadaan SA terkonfirmasi, petugas langsung melancarkan tindakan penangkapan.

Saat ini, SA beserta barang bukti sudah mendekam di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan penyidikan mendalam. Penyidik juga terus melengkapi berkas terkait aksi pencurian yang merugikan korban hingga Rp2 juta tersebut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat SA dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index