Polisi Ungkap Modus Karyawan Gelapkan Uang TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar

Polisi Ungkap Modus Karyawan Gelapkan Uang TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar
TikToker Meicy Villia Kalangi alias Vilmei.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pihak kepolisian membeberkan modus operandi dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,28 miliar milik konten kreator Vilmei yang melibatkan karyawannya sendiri. Dalam perkara hukum ini, aparat kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Z yang berstatus sebagai karyawan Vilmei, A selaku kekasih Z, serta L yang bertindak sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa dana yang digelapkan oleh para tersangka merupakan hasil dari program afiliator. Menurut keterangannya, uang dari akun afiliator tersebut selama ini disimpan oleh korban tanpa diambil atau disentuh, sehingga nominalnya terus mengendap dan terkumpul.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Vilmei kepada penyidik, dana afiliator itu diduga dipakai oleh tersangka untuk membeli koin di platform TikTok. Selanjutnya, koin yang telah dibeli tersebut dipergunakan untuk mengirimkan berbagai hadiah digital atau gift ke akun milik tersangka.

"Jadi dari akunnya Vilmei beli koin, setelah dalam bentuk koin, dia beli gift, misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," ucap Verdika.

Gift digital tersebut kemudian dicairkan menjadi uang tunai oleh para tersangka. Menurut pengakuan sementara dari tersangka, dana hasil kejahatan itu dipakai guna memenuhi kebutuhan hidup harian, meski kepolisian masih terus mendalami pengakuan tersebut secara komprehensif.

"Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah, belanja barang, harian," tutur Verdika.

Verdika menyampaikan bahwa penyidik bakal memanggil serta meminta keterangan resmi dari pihak TikTok guna menghitung perincian total dana milik Vilmei yang digelapkan. Pihak TikTok akan menghitung dan memberikan kesaksian mengenai jumlah koin yang dibeli dari akun milik korban beserta alirannya.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penggelapan uang Rp1,28 miliar milik konten kreator Vilmei. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan memadai, serta melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan karena Hubungan Kerja atau Profesi. Ketiganya diancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index