MALANG - Jalinan asmara antara SM (21), ibu kandung balita usia tiga tahun yang menjadi korban kekerasan, bersama MA (26) diketahui baru berlangsung kurang lebih dua bulan. Pasangan tersebut dipastikan tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum.
Informasi ini diungkap oleh pihak kepolisian seusai menetapkan SM dan MA sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap balita yang saat ini harus menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Hubungan khusus antara SM dan MA terjalin di kala suami sah dari SM tengah berada di dalam lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana.
“SM ini sebenarnya masih berstatus sebagai istri orang. Namun, suaminya saat ini sedang menjalani masa tahanan di lapas karena tersangkut perkara narkoba,” kata Lukman, Minggu (30/8/2026).
Situasi tersebut menjadi latar belakang terjalinnya ikatan asmara antara SM dan MA. Keduanya mulai menjalin hubungan kekasih dalam kurun waktu dua bulan sebelum perbuatan penganiayaan kepada korban akhirnya terbongkar.
“Mereka belum menikah. Statusnya masih berpacaran dan hubungan mereka baru berjalan kurang lebih dua bulan,” tambahnya.
SM dan MA kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Malang Kota. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terus melakukan pendalaman kronologi serta memilah peran tiap tersangka pada perbuatan kekerasan terhadap korban.
Perkara ini berawal dari laporan pihak RSSA Malang yang menerima pasien balita dalam kondisi kritis disertai berbagai luka di bagian tubuhnya.
Berdasarkan hasil pengusutan, korban diduga sengaja ditinggalkan begitu saja oleh kedua tersangka tepat di depan kediaman neneknya, LN (47), di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026) malam.
LN menemukan cucunya dalam keadaan pingsan dan tidak sadarkan diri. Mengetahui tubuh korban dipenuhi luka serta memar, LN langsung melarikannya ke RSSA demi memperoleh penanganan medis darurat.
Petugas kepolisian kemudian bergerak melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus SM dan MA di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (28/8/2026) sore.
Korban hingga kini masih membutuhkan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA akibat kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Guna menangani perkara ini secara menyeluruh, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota turut menggandeng UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta Provinsi Jawa Timur. Langkah kolaborasi ini dilakukan untuk menjamin korban mendapatkan pemenuhan hak perlindungan dan pendampingan selama proses pemulihan.