MENDO BARAT - Tim gabungan Kepolisian Sektor Mendo Barat, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang wanita bernama Maryuni alias Yuni berusia 51 tahun.
Pelaku berinisial EW alias Erwan berusia 50 tahun, warga Parit Lalang, berhasil diringkus tim gabungan pada Minggu 30 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Mendo Barat, Iptu Wendi, membenarkan penangkapan tersangka yang sempat membuang sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak aksi kejamnya.
"Benar, pelaku sudah berhasil kami amankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif, olah TKP, serta penelusuran rekaman CCTV dan jejak komunikasi terakhir korban," ujar Kapolsek Mendo Barat, Iptu Wendi, Minggu 30 Agustus 2026.
Peristiwa ini bermula saat jasad korban ditemukan tanpa identitas oleh warga di area perkebunan sawit, Jalan Kampung Pasir Dusun IV, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, pada Kamis 27 Agustus 2026 siang. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Mendo Barat dan Polres Bangka melalui olah Tempat Kejadian Perkara serta otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Berdasarkan hasil pengungkapan, titik terang muncul setelah petugas mengidentifikasi nomor telepon terakhir yang dihubungi korban. Dari keterangan saksi, tersangka EW sempat meminjam ponsel rekannya pada Kamis 20 Agustus 2026 untuk menghubungi korban.
Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. EW tega menganiaya korban hingga tewas menggunakan sebatang kayu berukuran satu meter.
"Tersangka mengakui telah memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu bulat sepanjang satu meter, yaitu dua kali di bagian tengkuk dan satu kali di bagian rusuk kiri hingga korban meninggal dunia," jelas Iptu Wendi.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku lantas menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai senilai belasan juta rupiah, perhiasan emas, serta sepeda motor milik korban. Pelaku juga sempat membuang ponsel milik korban ke area Jembatan 12 Pangkalpinang untuk menyamarkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Sebatang kayu bulat berukuran satu meter yang digunakan untuk menganiaya korban,Satu buah aksesori baju berwarna merah,Sepasang sandal warna hijau putih,Sehelai celana dalam merk Brother berwarna hijau.
Selain itu, polisi menyita uang tunai dengan total Rp15.500.000 yang disimpan di empat wadah berbeda Dompet kulit cokelat berisi Rp7.800.000,Dompet hitam berisi Rp4.400.000,Tas kecil warna pink berisi Rp500.000,Dompet kecil hitam berisi Rp2.800.000.
Petugas juga mengamankan Satu buah cincin emas,Dokumen STNK beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam,Tiga unit ponsel pintar masing-masing bermerek Vivo warna ungu, Infinix warna silver, dan Oppo warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dipelimpahkan dan diserahkan ke Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Bangka guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Wendi.