Polres Klungkung Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencurian Aki Truk Lintas Daerah

Polres Klungkung Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencurian Aki Truk Lintas Daerah
Pelaku Spesialis Pencurian Aki Truk Lintas Daerah.(Sumber:NET)

SEMARAPURA - Satreskrim Polres Klungkung berhasil menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengincar aki kendaraan truk di berbagai lokasi.

Kedua terduga pelaku tersebut yakni WDA (28) yang bertempat tinggal di Desa Undisan, Kelurahan Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, serta IPPMJ (30) yang beralamat di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Pengungkapan perkara ini dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas arahan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian aki pada dua unit kendaraan truk yang sedang terparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Peristiwa tersebut awal mula diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WITA saat pemilik kendaraan hendak menghidupkan mesin truk, namun kendaraan tidak bisa dinyalakan.

Setelah dilakukan pengecekan langsung, aki pada kedua unit truk tersebut sudah tidak ada di tempat. Akibat musibah ini, pemilik kendaraan menanggung kerugian sekitar Rp 2,575 juta.

Menanggapi laporan kerugian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung segera melangsungkan tindakan penyelidikan mendalam dengan mendatangi TKP, menginterogasi para saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di area sekitar.

Dari proses analisis tersebut, petugas berhasil melacak identitas seorang terduga pelaku dengan inisial WDA.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Tim Opsnal berhasil meringkus WDA (28) tanpa adanya perlawanan di sebuah rumah kontrakan toko kawasan Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.

Berdasarkan hasil interogasi, WDA mengakui perbuatannya melangsungkan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial IPPMJ (30).

Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, IPPMJ berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku membeberkan telah menggasak aki kendaraan truk di area Desa Paksebali serta dua unit aki truk di wilayah Kecamatan Banjarangkan.

Tidak berhenti pada lokasi tersebut, kedua tersangka juga mengaku melangsungkan pencurian aki truk di sejumlah titik kawasan Kecamatan Klungkung, Dawan, Banjarangkan, hingga merambah wilayah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli.

Aki dari hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual kepada penampung barang bekas. Uang hasil penjualan digunakan oleh para pelaku guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana ini, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1 aki GS Premium besar 2 aki GS Premium kecil 6 aki GS Hybrid 4 aki Aspira Hybrid 5 aki Incoe

Selain aki kendaraan, petugas turut menyita barang bukti pendukung lainnya yakni 1 buah tang berwarna merah 1 buah kunci ukuran 10 dan 14 1 unit sepeda motor Honda berwarna biru putih 1 anak kunci 1 lembar STNK

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Klungkung untuk mejalani proses hukum lanjutan serta pengembangan guna mengusut potensi lokasi kejadian perkara lainnya. Atas aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat memakai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.

Pihak Satreskrim Polres Klungkung mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya bagi para pemilik kendaraan, agar selalu meningkatkan pengawasan saat memarkirkan kendaraan, memasang kunci pengaman tambahan pada aki, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat pergerakan yang mencurigakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index