Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kopi dan Kekerasan di Pagar Alam

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kopi dan Kekerasan di Pagar Alam
Tim Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap tersangka pencurian kopi di Desa Talang Pagar Agung.(Sumber:NET)

PAGAR ALAM - Jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di area kebun kopi kawasan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara. Peristiwa kejahatan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu AGC (19) serta JD (Alm) (58) yang merupakan warga Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Aksi kejahatan tersebut bermula dari adanya ajakan untuk melangsungkan pencurian. Ketika mendatangi pondok kebun milik korban bernama Hudri Bin Burlian (Alm), para pelaku menganiaya korban hingga diikat lalu diletakkan di bagian luar bangunan. Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak 12 karung kopi kering, 1 mesin giling kopi beserta senso, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta 3 unit handphone.

Penyelidikan intensif langsung dijalankan aparat kepolisian setelah secara resmi menerima laporan perkara pada 19 Agustus 2026. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sebagian barang bukti berupa hasil panen kopi telah dijual dengan nominal mencapai sekitar Rp20 juta, di mana Agoscik mendapatkan bagian uang sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan tersebut.

Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak melakukan penangkapan pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas membekuk Agoscik Bin Junaidi di kediamannya di Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, lalu membawanya ke Polres Pagar Alam untuk penanganan hukum. Petugas turut menyita barang bukti berupa tali rafia, besi linggis, karung, potongan tali, potongan batang kopi, buff bermotif tengkorak, dan kain oranye.

Proses penanganan perkara masih berlanjut lantaran tiga pelaku lain berinisial AN, AD, serta M masih dalam pencarian. Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengimbau ketiganya agar segera kooperatif menyerahkan diri. “Tidak perlu takut. Jika menyerahkan diri dengan baik, kami pastikan keamanan dan prosesnya berjalan secara profesional tanpa kekerasan serta sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan bilamana para pelaku memilih terus melarikan diri, tindakan kepolisian yang profesional dan terukur akan terus dilakukan sesuai ketentuan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sementara warga diimbau melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index