KPK Usut Korupsi BPJS TKA dan Sita Aset Rp150 Miliar Mantan Wamen

KPK Usut Korupsi BPJS TKA dan Sita Aset Rp150 Miliar Mantan Wamen
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim ini kini melebar pada penelusuran aset ratusan miliar dan informasi dugaan korupsi jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing.

Lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp150 miliar hingga Rabu (19/8/2026). Aset yang disita dari rangkaian penyidikan tersebut meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," urai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan lembaga tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam pelacakan aset tersebut, penyidik menemukan sebagian besar kepemilikan aset tidak tercatat atas nama pihak yang sedang diperiksa. Penggunaan nama orang lain ini memicu dugaan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan. Lembaga tersebut kini mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka untuk menyembunyikan uang hasil dugaan pemerasan.

"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," jelasnya.

Selain pelacakan aset, penyidik juga memperoleh informasi baru terkait dugaan korupsi jaminan sosial BPJS khusus tenaga kerja asing. Informasi tersebut didapatkan di tengah proses penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang saat ini masih berjalan.

Meski demikian, informasi korupsi BPJS tenaga kerja asing ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih menelaah informasi yang masuk serta mencari potensi keterkaitan perkara tersebut dengan kasus pemerasan izin warga negara asing.

"Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali," paparnya.

Diketahui sebelumnya, penegak hukum telah menetapkan delapan orang tersangka pada Kamis (4/6/2026) atas dugaan pemerasan perizinan warga negara asing senilai Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam beserta enam pejabat imigrasi lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index