Eks Dirut PGN Hendy Prio Divonis 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta Korupsi

Eks Dirut PGN Hendy Prio Divonis 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta Korupsi
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.(Sumber:NET)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendy Prio Santoso divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi jual beli gas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (20/08/2026).

Hakim Ketua Ni Kadek Santiani juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Hendy. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Prio Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta,” kata Kadek saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim turut menetapkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah disetorkan Hendy ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang bukti berupa uang tersebut digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti dalam perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan PGN itu.

Dengan adanya uang tersebut, majelis hakim tidak lagi membebankan pembayaran uang pengganti tambahan kepada Hendy. Sementara untuk pidana denda, hakim menyatakan kewajiban tersebut harus dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan dalam putusan, harta kekayaan Hendy dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Putusan juga menetapkan pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari apabila kewajiban denda tidak terpenuhi.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hakim menilai perbuatan Hendy telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar serta berdampak terhadap tata kelola badan usaha milik negara (BUMN).

Majelis hakim juga menyoroti sikap Hendy selama proses persidangan. Menurut hakim, terdakwa dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Pertimbangan itu menjadi salah satu keadaan yang memberatkan sebelum majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Perkara yang menjerat Hendy berkaitan dengan korupsi dalam transaksi jual beli gas di lingkungan PGN. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama PGN tersebut terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta menetapkan uang SGD500 ribu yang telah disetorkan ke KPK untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index