KPK Duga Anggota DPRD DKI Bebizie Terima Aliran Uang Kasus Korupsi

KPK Duga Anggota DPRD DKI Bebizie Terima Aliran Uang Kasus Korupsi
Anggota DPRD DKI Bebizie.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati diduga menerima aliran dana dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara yang terjerat kasus dugaan korupsi. 

Indikasi ini telah dikonfirmasi penyidik sewaktu memeriksa Ketua DPD PAN Jakarta Utara tersebut sebagai saksi pada Kamis (13/8/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perusahaan yang dimaksud disinyalir memiliki keterkaitan dengan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Perusahaan-perusahaan ini kemudian selain juga bersama-sama karena konstruksinya tiga korporasi ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari] begitu, tetapi kemudian perusahaan-perusahaan ini kan juga menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan, yang kemudian sebagian juga diserahkan ke saudara RW, sebagian juga atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak, termasuk tadi saksi yang didalami oleh penyidik beberapa hari lalu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

Taufik belum dapat membeberkan besaran nominal dana yang diterima oleh Bebizie karena data tersebut perlu dipastikan kembali kepada tim penyidik yang menangani perkara.

“Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya. Akan tetapi, ada aliran-aliran dari tiga perusahaan afiliasi ini yang kemudian digunakan baik itu sepengetahuan tersangka maupun untuk kepentingan tersangka RW,” ucap dia.

Taufik menekankan bahwa pengembalian uang oleh saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dinilai sebagai bentuk iktikad baik yang menjadi bahan pertimbangan penyidik.

“Jadi, kami belum sampai kepada meminta pertanggungjawaban secara pidana ketika ada saksi yang kemudian mengembalikan dari temuan-temuan yang diduga hasil tindak pidana yang mengalir ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, usai menjalani prosedur pemeriksaan, Bebizie menerangkan posisinya hingga dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bebizie mengungkapkan bahwa dirinya dahulu sekadar memenuhi kontrak kerja sebagai penyanyi yang diundang oleh sebuah entitas bisnis di wilayah tersebut.

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya,” ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026) sore.

Ia menambahkan bahwa materi pertanyaan penyidik berfokus pada catatan transaksi pembayaran jasa profesional dari perusahaan kepadanya sepanjang rentang tahun 2017-2018.

“Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan),” ungkapnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga entitas bisnis batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Kasus ini bertalian dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tiga korporasi yang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbitan Februari lalu tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan produsen batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan disinyalir dijadikan sarana penerimaan gratifikasi bagi Rita.

Dalam perkembangannya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Beberapa di antaranya mencakup Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta Geisz Chalifah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index