JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,7 miliar di Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Sebelum ditahan, para tersangka terlebih dahulu menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan secara ketat. Dua dari empat tersangka tercatat mengalami kenaikan tekanan darah tinggi atau hipertensi.
Kedua tersangka yang mengalami hipertensi tersebut langsung memperoleh pengobatan medis serta berada di bawah pengawasan tim dokter hingga kondisi fisiknya dinyatakan memungkinkan untuk menjalani proses penahanan.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk empat orang tersangka. Setelah pemeriksaan dokter dikeluarkan hasil berupa empat orang tersebut dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi, Rabu (19/8/2026).
Mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa Muhammad Iqbal, Kasubag Sistem Pengawasan Internal (SPI) Teguh Sikas, Kasubag Umum dan Personalia Sukaryoto, serta Kasubag Distribusi Purnomo merupakan jajaran tersangka yang resmi ditahan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, keempatnya langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan. Langkah ini menjadi fase krusial dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa anggaran 2022-2023.
Selain fokus mengusut pengadaan barang yang bermasalah, penyidik Kejari turut mendalami indikasi pengadaan fiktif serta penggunaan voucher operasional perusahaan yang menyalahi ketentuan. Dokumen voucher perawatan kendaraan operasional menjadi salah satu objek perhatian karena disinyalir terjadi pemalsuan pada proses penggunaannya.
“Voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lain,” ucap Yugo.
Di sisi lain, Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS, membeberkan rincian sejumlah pengadaan barang yang terseret dalam perkara ini. Pembelian peralatan seperti lampu, kabel, hingga kebutuhan perawatan mesin masuk ke dalam jajaran barang pengadaan yang diperiksa.
“Ada beberapa pengadaan barang dan jasa, itu antara lain terkait masalah pembelian seperti lampu, kabel, perawatan dan mesin,” terang Arif.
Arif juga memaparkan adanya perubahan status hukum secara langsung terhadap kliennya. Teguh semula dipanggil pihak penyidik hanya untuk menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi, tetapi seusai proses pemeriksaan rampung, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Para tersangka itu telah diperiksa. Sebelumnya mendapat panggilan sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada malam hari ini dilanjutkan kami mengantar karena dari Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Arif.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Iqbal dan Purnomo, Jimmy Muslimin, menyampaikan bahwa pihak kami baru saja ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka. Saat ini pihak kami masih mempelajari seluruh berkas perkara yang menjadi landasan penetapan tersangka. Jimmy juga mengonfirmasi bahwa Purnomo sampai sekarang masih tercatat sebagai pegawai aktif di lingkungan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
Sorotan utama Jimmy tertuju pada nilai kerugian negara yang diperkirakan menembus angka Rp2 miliar lebih. Besaran nominal kerugian tersebut dinilai masih harus ditelusuri ulang berdasarkan berkas perkara serta perhitungan resmi.
“Saya sendiri tadi baru mendapatkan penunjukan dari Kejaksaan dan untuk berkasnya saya belum mempelajari. Nanti besok ada pemeriksaan lagi,” tukas Jimmy.
Pihak hukum tersangka berencana menelaah konstruksi perkara secara utuh dalam waktu dekat. Langkah tersebut diambil guna memperjelas posisi, peta masalah, serta peran masing-masing tersangka dalam pusaran dugaan penyimpangan proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.