ACEH UTARA - Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN yang melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanah Luas, Muhammad Irfan, S.STP., kini sedang dilakukan oleh instansi kepegawaian daerah. Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengelolaan dana untuk acara peringatan HUT ke-81 RI dan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).
Proses klarifikasi ini dijalankan sebagai langkah cepat untuk merespons adanya laporan indikasi pelanggaran aturan kepegawaian. Apabila dari temuan lapangan terbukti ada tindakan yang melanggar hukum, hukuman tegas disiapkan mulai dari pencopotan atau penurunan tingkatan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat sesuai regulasi yang berlaku pada Rabu 19 Agustus 2026.
Selain penanganan disiplin ASN, aparat kepolisian dari Unit Tipikor Satreskrim juga bertindak cepat dengan memeriksa Camat Tanah Luas, Sekcam, dan Bendahara Panitia. Penyelidikan ini berfokus pada potensi penyelewengan alokasi dana sejumlah program di wilayah tersebut, termasuk anggaran MTQ bernilai sekitar Rp70 juta. Berdasarkan hasil perjumpaan awal, pihak yang diperiksa sudah membenarkan adanya masalah itu dan beritikad mengembalikan uang.
Camat Tanah Luas, Bakhtiar, S.E., menyatakan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik guna memberikan keterangan resmi. Kehadirannya murni dalam kapasitas sebagai pimpinan wilayah, sedangkan pemeriksaan terhadap Sekcam masih terus berlanjut. Ditegaskan pula bahwa persoalan anggaran ini mencakup kegiatan parade karnaval serta dana MTQ dengan total kumulatif berkisar Rp70 juta.
Langkah Camat Tanah Luas yang menonaktifkan sementara Muhammad Irfan dari aktivitas dinas selama satu bulan dinilai sudah tepat untuk kelancaran proses pemeriksaan. Saat ini penanganan perkara berjalan melalui dua proses terpisah, yaitu penegakan sanksi kepegawaian dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana oleh kepolisian.