PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Terhitung sejak 1 hingga 17 Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil membongkar 6 laporan polisi tindak pidana narkotika dengan meringkus 8 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga Kota Pagar Alam supaya tidak dijadikan wadah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.Keberhasilan ini diraih setelah anggota Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi peredaran narkotika.
Merespons laporan tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si. menginstruksikan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., M.Si. bersama jajarannya untuk menggelar penyelidikan dan penindakan.
Dari deretan pengungkapan itu, aparat berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 27,14 gram serta ganja seberat 2.300 gram.Delapan tersangka yang diringkus terdiri atas 7 orang warga Pagar Alam dan 1 orang warga DKI Jakarta.Para tersangka tersebut masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., serta Y.M.A.
Salah satu tersangka berinisial D.A.N. teridentifikasi sebagai seorang residivis.Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro menegaskan bahwa “Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” tegas Kapolres.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, Polres Pagar Alam mengkalkulasikan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, beserta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.