Korupsi Masih Gerogoti Negara, Integritas Hukum Dipertanyakan

Korupsi Masih Gerogoti Negara, Integritas Hukum Dipertanyakan
Pengamat hukum dan politik yang juga mantan Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea.(Sumber:NET)

JAKARTA - Memasuki usia 81 tahun usai Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dinilai masih harus bergelut dengan masalah lama, yakni praktik korupsi yang terus mengikis keuangan negara.Selain itu, krisis integritas juga tampak membayangi proses penegakan hukum di Tanah Air.

Pandangan tersebut dipaparkan oleh pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C Zulkifli, S.H., M.H.Ia menyampaikan bahwa di tengah besarnya desakan publik akan keadilan yang bersih, masalah utama yang dihadapi saat ini bukanlah minimnya aturan.Masalah mendasarnya adalah keberanian dari para aparat penegak hukum untuk menjalankan mandat undang-undang secara jujur, profesional, dan beretika.

Lebih lanjut, Pieter Zulkifli menandaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rasuah di masa depan sangat bergantung pada kejujuran moral para penegak hukum, tidak sekadar mengandalkan banyaknya regulasi yang dibentuk negara.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menilai momentum 81 tahun Indonesia merdeka semestinya dijadikan ajang pematangan diri dalam membangun negara yang berlandaskan hukum.Di usia yang makin matang, bangsa ini sepatutnya makin memperkokoh posisi hukum sebagai panglima tertinggi keadilan, bukan malah membiarkannya merosot menjadi sarana kekuasaan.

Kendati demikian, menurut pandangannya, ragam kritik terhadap kinerja penegakan hukum belakangan ini justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar bangsa bukan hanya menumpas korupsi, melainkan memastikan penindakannya dilakukan melalui prosedur yang benar.

"Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," katanya.

Ia melanjutkan, sewaktu mencuat tuduhan tentang saksi yang dipaksa memberi keterangan, diancam penahanan, atau diduga dijebak untuk menguatkan konstruksi perkara, masalahnya tidak lagi sekadar soal individu, melainkan marwah sistem hukum yang sedang dipertaruhkan.

"Montesquieu pernah mengingatkan, 'There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice'. Tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan," katanya.

"Kutipan itu terasa relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum," timpalnya.

Pieter Zulkifli menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merenggut hak rakyat atas pendidikan, fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan.Data dari Transparency International memperlihatkan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia masih bertahan pada angka 37 dari skala 100, sangat jauh dari kategori negara bebas korupsi.

"Fakta ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih sangat besar," katanya.

Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa tekad memberantas korupsi tidak boleh diwujudkan dengan menghalalkan segala cara.Prinsip due process of law tetap menjadi pilar utama dalam negara demokrasi modern.

Rangkaian prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan wajib menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta tata cara yang diatur oleh undang-undang.

Apabila penegakan hukum dijalankan lewat tindakan melanggar hukum, maka keputusan yang dihasilkan akan kehilangan keabsahan moral meski mungkin dianggap sah secara formal.

"Perang melawan korupsi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi," katanya.

Ia menggarisbawahi bahwa penindakan korupsi wajib dieksekusi secara terukur, tidak boleh asal-asalan apalagi menabrak aturan hukum.

Sebab, masih terdapat oknum aparat yang dapat bersembunyi di balik atribut kehormatan, berdalih menindak korupsi, padahal menggunakan langkah-langkah yang mengangkangi hak masyarakat dan menabrak undang-undang.

Pieter Zulkifli kemudian mengutip pesan Martin Luther King Jr. yang pernah menyatakan, 'Injustice anywhere is a threat to justice everywhere', yang bermakna ketidakadilan di suatu tempat merupakan ancaman bagi keadilan di mana saja.

"Pesan tersebut menegaskan bahwa penyimpangan prosedur, sekecil apa pun, tidak bisa dianggap sebagai harga yang harus dibayar demi menghukum pelaku kejahatan. Sebab ketika prosedur diabaikan hari ini terhadap satu orang, besok ia dapat menimpa siapa saja," katanya.

Menurut Pieter Zulkifli, dalam lingkup inilah amanah Jaksa Agung selaku pelaksana fungsi penegakan hukum pemerintah memegang peranan yang sangat vital.

Kejaksaan tidak sekadar dituntut membongkar kasus-kasus besar yang menyedot perhatian publik, tetapi juga memastikan setiap tahapan dijalankan secara profesional, terbuka, akuntabel, dan steril dari penyalahgunaan wewenang.

Capaian penegakan hukum tidak sepantasnya diukur dari besarnya angka kerugian negara yang diungkap atau banyaknya pihak yang dijadikan tersangka, melainkan juga dari mutu proses hukum itu sendiri.

Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum pada dasarnya memiliki tiga pilar yang harus berdiri sejajar dan seimbang: pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Selama ini perhatian masyarakat kerap berfokus pada operasi tangkap tangan atau pengungkapan skandal besar, padahal upaya pencegahan jauh lebih efisien dibandingkan membiarkan keuangan negara habis terlebih dahulu.

"Pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan harus berjalan beriringan dengan tindakan represif," katanya.

Sebab itu, Pieter Zulkifli menguraikan bahwa negara bersama lembaga legislatif mengemban tanggung jawab besar untuk mengawasi mekanisme penegakan hukum sekaligus mencetak para penegak hukum yang berintegritas, bermoral, serta memegang teguh etika.

Unsur kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan yang hingga kini kerap belum memenuhi harapan masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja oleh negara.

Penegakan hukum yang rapuh dan culas pada akhirnya tidak hanya menggerus kepercayaan publik, tetapi juga berdampak langsung terhadap daya tahan ekonomi nasional.

Hal yang tak kalah krusial adalah memastikan bahwa seluruh aset hasil kejahatan dapat dikembalikan sepenuhnya kepada negara.

Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hendaknya tidak terus-menerus terjebak dalam kepentingan politik.

Menurutnya, aturan ini sangat krusial agar negara memegang instrumen hukum yang efektif untuk menyita aset hasil kejahatan, sekaligus menutup rapat kesempatan bagi para koruptor untuk menikmati harta yang didapat secara ilegal.

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa proses pembahasannya memakan waktu begitu lama, sementara potensi kerugian negara akibat korupsi kian membengkak.

Penundaan hanya akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menyembunyikan aset, melarikan kekayaan ke luar negeri, atau memanfaatkan celah-celah hukum yang ada.

"Negara membutuhkan keberanian politik, bukan sekadar retorika pemberantasan korupsi," kata dia.

Pieter Zulkifli berpendapat bahwa kondisi investasi nasional dan iklim pasar keuangan tidak akan pernah kokoh bilamana kepastian hukum dan rasa keadilan tidak dibangun secara sungguh-sungguh.

Cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju juga tidak bakal tercapai apabila seluruh elemen elite politik tidak bersungguh-sungguh membenahi sistem penegakan hukum agar makin kuat, jujur, dan adil.

"Investor membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, sementara masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada mereka yang lemah, tetapi juga mampu mengikat mereka yang memiliki kekuasaan," katanya.

Pieter Zulkifli kembali menautkan pemikirannya dengan nasihat Aristoteles yang pernah menegaskan bahwa 'The rule of law is better than the rule of any individual'.Hukum wajib berdiri di atas siapa saja, termasuk di atas para penegak hukum itu sendiri.

Oleh sebab itu, pengawasan terhadap institusi penegak hukum bukanlah upaya pelemahan, melainkan sebuah mekanisme penting agar lembaga tersebut tetap dipercaya oleh publik," tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pieter Zulkifli menggarisbawahi bahwa impian Indonesia Emas 2045 mustahil dapat direalisasikan hanya melalui pembangunan fisik belaka.Fondasi utamanya berada pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Kepercayaan itu tumbuh sewaktu masyarakat menyaksikan hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan penuh martabat.Aparat penegak hukum wajib menjadi contoh utama dalam mematuhi hukum, bukan malah menjadi pengecualiannya.

"Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka semestinya menjadi titik balik. Pemberantasan korupsi harus semakin keras terhadap pelaku, tetapi semakin taat terhadap hukum. Sebab negara tidak akan pernah menang melawan korupsi apabila hukum justru dikalahkan oleh cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index