BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menerima pengembalian dokumen perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Berkas perkara tersebut berstatus P-19 dan saat ini sedang dituntaskan penyidik sesuai dengan arahan penuntut umum kejaksaan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny H.D. menegaskan kebenaran mengenai penetapan status berkas tersebut.Ia menerangkan bahwa tim penyidik kini tengah mendalami beberapa poin kekurangan materiil di dalam berkas perkara.
"Kasus Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra saat ini sudah P-19 dan lagi dipelajari serta dilengkapi," kata Donny saat diwawancarai melalui WhatsApp, Senin (17/8).
Pihak penyidik berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap sejumlah saksi demi melengkapi keterangan yang diminta penuntut umum.Langkah pemeriksaan susulan tersebut ditempuh guna memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil dari perkara dimaksud.
"Nanti ini tetap dipanggil lagi untuk sejenis pemeriksaan tambahan," ujar Donny.
Ia menjelaskan salah satu arahan jaksa berkaitan langsung dengan kelengkapan syarat materiil atas perkara tersebut.Terdapat beberapa poin keterangan yang dirasa masih perlu ditambahkan di dalamnya.
"Di antaranya terkait materiilnya, ada beberapa lah yang harus ditambahkan keterangannya," kata dia.
Kendati dokumen penanganan dikembalikan oleh kejaksaan, Donny memastikan jalannya proses hukum tidak akan terhenti.Malahan, ia memberikan isyarat bakal adanya perkembangan segar terkait pengusutan perkara ini pada pekan mendatang.
"Pasti akan ada kejutan minggu depan dan perkara tetap berjalan," ujar Donny.
Ia masih enggan mengonfirmasi perihal apakah Welly bakal langsung dijebloskan ke dalam tahanan.Menurut penjelasannya, keputusan penahanan tersebut akan merujuk pada dinamika hasil penyidikan beberapa hari ke depan.
"Kalau masalah Welly itu nanti dilakukan penahanan atau enggak, insyaallah kami lihat ya perkembangannya minggu depan," kata dia.
Pihak Polda Lampung menargetkan penyempurnaan berkas dapat dituntaskan secepatnya untuk kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Segera kami selesaikan apa yang diminta oleh jaksa dan kami segera limpahkan lagi. Mudah-mudahan kami bisa melakukan penindakan lah, dan Polda Lampung tegak lurus," ujar Donny.
Welly sendiri telah dijerat status tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung atas perkara dugaan korupsi pada penerimaan tenaga honorer di wilayah Kota Metro.
Pada saat tindak pidana tersebut berlangsung, Welly menduduki posisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman terdahulu sempat menerangkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan seusai penyidik mengantongi audit nilai kerugian negara dari BPKP Lampung.
"Kerugian negara sekitar Rp 7,38 miliar, hasil penghitungan dari BPKP Lampung," kata Heri.
Menurut pemaparan Heri, besaran kerugian negara itu muncul akibat proses penerimaan tenaga honorer yang disinyalir menyalahi aturan hukum.
Welly disinyalir menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kepala BKPSDM Kota Metro untuk meloloskan perekrutan tanpa mengacu pada mekanisme formal.
Alhasil, alokasi pengeluaran gaji, tunjangan, serta hak finansial lainnya bagi para tenaga honorer tersebut disinyalir menyalahi ketentuan.
Penyidik mencatat ada sebanyak 383 tenaga honorer yang disinyalir diangkat secara ilegal dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
"Tenaga honorer diduga tidak sah keseluruhan dalam kasus tersebut ada sekitar 383 orang dari 2024-2025," ujar Heri.
Heri menyatakan pihak penyidik masih terus mendalami potensi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Pemkot Metro.Sampai momen penetapan tersangka dilaksanakan, ia menyebut belum ditemukan bukti hasil pemeriksaan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Adapun Welly resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Juni 2026.Kala itu kepolisian memang belum melakukan tindakan penahanan lantaran penyidikan masih harus melalui rentetan prosedur pascaditentukannya status tersangka.
"Terkait proses penahanan dan lain-lainnya, karena Polda Lampung baru saja gelar penetapan tersangka, belum pemeriksaan dan ada tahapan-tahapan lainnya," kata Heri.
Dalam merampungkan pengusutan perkara penerimaan honorer ini, penyidik kepolisian tercatat telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi.
Saat ini, setelah dokumen perkara dikembalikan dengan status P-19, penyidik memperoleh tugas tambahan dari jaksa yang bakal dijadikan acuan pemeriksaan susulan sebelum berkas diserahkan ulang.