Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun

Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani meninggalkan ruangan saat jeda sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram.(Sumber:NET)

MATARAM - Hukuman pidana penjara selama 10 tahun tetap membelit mantan anggota kepolisian, Rizka Santiani, yang terbukti membunuh suaminya sendiri, Brigadir Esco.Kepastian sanksi pidana tersebut tertuang dalam amar putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi NTB.

Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (14/8/2026) mengatakan, hasil putusan Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Oleh karena itu, putusan terhadap Rizka tetap pada 10 tahun penjara.

Oka mengaku pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut atau kasasi atas hasil banding itu.Sementara itu, jalurnya permohonan banding yang dilayangkan penuntut umum untuk empat terdakwa lainnya, yaitu Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan, hingga kini belum memasuki tahapan persidangan putusan.

Pada peradilan tingkat pertama, Rizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.Adapun ketentuan yang dilanggar yaitu Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Nomor 38 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejumlah poin yang memperberat amar vonis tersebut di antaranya tindakan terdakwa telah menorehkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun buah hatinya.Selain itu, status terdakwa yang merupakan anggota Polri seharusnya menjadi pelindung masyarakat serta penegak hukum.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan meliputi kondisi terdakwa yang masih mengasuh anak berusia balita, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta belum pernah terjerat hukum pidana sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum lantaran memperhitungkan keberadaan anak-anak terdakwa.Sebelumnya, pihak penuntut umum mengajukan tuntutan agar Rizka diganjar hukuman 14 tahun penjara.

Hakim Ketua I Putu Suyoga saat itu menyebutkan bahwa hukuman yang dibebankan kepada terdakwa akan berdampak pada tumbuh kembang anaknya. Hukuman pidana yang ideal lanjutnya, bukan hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban dan terdakwa. Tetapi juga memberikan keadilan bagi anak terdakwa untuk orientasi masa depan yang ideal.

Kendati pengasuhan anak-anak terdakwa saat ini ditangani oleh kakek dan neneknya, peran tersebut tidak mampu menggantikan sosok ibu kandung.Masa pemidanaan yang terlampau lama berisiko merenggut figur ibu baik secara fisik maupun emosional dalam kurun waktu yang panjang.

Anak korban yang masih berusia 3 dan 5 tahun sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, bimbingan, serta kehadiran langsung seorang ibu.

Pada rentang usia balita tersebut, peran ibu memegang posisi sentral dalam pembentukan mental dan karakter anak.Majelis hakim dalam amar putusannya turut memberikan rekomendasi kepada Lapas tempat terdakwa menjalani hukuman untuk menyelenggarakan program pembinaan khusus bagi warga binaan yang memiliki anak balita.

Rekomendasi tersebut mencakup penyediaan fasilitas kunjungan yang lebih fleksibel bagi anak, program konseling pemulihan untuk meminimalkan dampak pemisahan antara ibu dan anak, hingga pelatihan keterampilan agar terdakwa tetap dapat menopang kebutuhan ekonomi anak-anaknya dari balik jeruji besi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index