Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Pasar Malam Meron Pati Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Pasar Malam Meron Pati Ditangkap
Kepolisian menunjukkan barang bukti pengeroyokan di Mapolresta Pati.(Sumber:NET)

PATI - Pelaku pembunuhan terhadap warga di Pasar Malam Tradisi Meron, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 12 September 2024 lalu akhirnya berhasil diringkus.

Hariyanto, tersangka utama dalam kasus tersebut ditangkap polisi di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Pelaku pembunuhan terhadap pemuda bernama Damas Adi Prasetyo (22) itu sempat melarikan diri sekitar dua tahun dan berpindah-pindah lokasi.

Pelarian pelaku dimulai dari Jakarta hingga ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran kepolisian.

“Subdit Resmob membawa tersangka yang sudah diamankan oleh rekan-rekan Resmob. Tersangka ini telah melarikan diri kurang lebih dua tahun,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).

Menurut Dika, seusai kejadian, Hariyanto sempat bersembunyi di Jakarta selama kurang lebih satu pekan.

Ia lalu berpindah ke daerah Danau Toba, Sumatera Utara selama kurang lebih satu tahun satu bulan.

Setelah itu, tersangka kembali berpindah lokasi hingga keberadaannya akhirnya terdeteksi di Jakarta.

“Pada Rabu, 5 Agustus, berhasil diamankan di Jakarta,” jelasnya.

Diketahui, korban dalam peristiwa ini adalah Damas Adi Prasetyo (22).Insiden bermula saat Damas bersama rekannya, Helmi Saputra, mendatangi Pasar Malam Tradisi Meron dengan membonceng sepeda motor, Kamis (12/9/2024).

Setibanya di lokasi, Helmi yang mengemudikan sepeda motor disebut beberapa kali memainkan gas kendaraan atau membleyer.

Aksi tersebut lantas memancing emosi sejumlah orang di sekitar lokasi yang bertugas menjaga area parkir.

Dalam kasus ini, tersangka Hariyanto disebut sebagai pelaku utama penusukan terhadap Damas.

Pihak kepolisian mengindikasikan, penusukan berawal dari adu mulut antara tersangka yang bekerja sebagai juru parkir dengan korban.

Pertengkaran disebut terjadi lantaran korban tidak memberikan uang parkir meski telah diminta berkali-kali.

Percekcokan itu kian memanas hingga memicu pengeroyokan dan penusukan.

Dalam insiden tersebut, Damas ambruk dan mengalami luka parah di bagian dada.

Ia sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Sukolilo, namun jiwanya tidak terselamatkan.Sementara itu, Helmi menderita sejumlah luka-luka.

Sebelum menciduk Hariyanto, polisi telah lebih dulu mengamankan dua tersangka lain berinisial IW dan AS.IW ditangkap di Palembang, sedangkan AS diringkus di Jakarta.

Dengan terciduknya Hariyanto, polisi kini melakukan pendalaman guna membongkar secara menyeluruh peran dari masing-masing pelaku.Kompol Dika menyampaikan, pihak kepolisian bakal menggelar rekonstruksi.

Tersangka Hariyanto dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan.

Selain itu, polisi turut mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index