Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Valas Rp 9,5 M ke KPK

Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Valas Rp 9,5 M ke KPK
Ilustrasi Gedung KPK.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan kasus korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat saksi yang menyerahkan dan mengembalikan uang sejumlah Rp 9,5 miliar.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Meskipun demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara detail identitas saksi yang menyerahkan uang tersebut.Berdasarkan data awal, uang bernilai miliaran itu diperoleh dari wajib pajak.

"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan telah mendalami serta memperluas penyidikan perkara korupsi ini.KPK menerangkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik awal berhubungan dengan dugaan pemberian dana kepada pejabat negara.Sprindik berikutnya berkaitan dengan penerimaan uang.

Sementara sprindik ketiga berfokus pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).Perkara suap restitusi pajak ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan kelebihan bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.Dari penelusuran tim pemeriksa, angka kelebihan bayar awal mencapai Rp 49,47 miliar dengan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi akhirnya ditetapkan Rp 48,3 miliar.

Pihak KPK sendiri telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka utama.Mulyono terjaring dan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Rabu (4/2).

Selain mantan kepala kantor tersebut, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka:

  1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang masuk dalam tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
  2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index