Mulai 1 September 2026, Tarif Transjakarta Blok M–Soetta Rp15 Ribu

Mulai 1 September 2026, Tarif Transjakarta Blok M–Soetta Rp15 Ribu
Ilustrasi Bus Transjakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tarif bus Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta resmi ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk sekali perjalanan mulai 1 September 2026.Sebelumnya penumpang hanya membayar Rp3.500 selama masa uji coba, sehingga ongkos yang dikeluarkan akan meningkat lebih dari empat kali lipat.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.

“Tarif ini ditetapkan pada hari ini dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin, Jumat (31/7/26).

Pemprov DKI menyediakan waktu satu bulan untuk menyosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat sebelum diberlakukan.Pembayaran layanan tersebut tetap menggunakan uang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.Pemerintah menyebut perubahan dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 bukan kenaikan, melainkan penetapan tarif resmi setelah masa uji coba berakhir.

Namun, bagi penumpang, kebijakan tersebut tetap berarti tambahan pengeluaran Rp11.500 untuk sekali jalan atau Rp23.000 apabila menggunakan layanan pulang-pergi.Tarif Rp3.500 memang sejak awal hanya direncanakan berlaku sementara selama tiga bulan pertama operasional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menyatakan tarif akan dievaluasi menjadi Rp10.000 hingga Rp15.000 karena panjang rute dan besarnya subsidi operasional.Lintasan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta mencapai sekitar 65,1 kilometer dengan estimasi perjalanan hingga 121 menit.Pemerintah juga menanggung biaya pengoperasian bus khusus serta fasilitas kendaraan di kawasan bandara.

Seiring penetapan tarif, kode rute SH2 tidak lagi digunakan dan layanan tersebut kini disebut Transbandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.Bus tetap beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan waktu tunggu sekitar 10–20 menit.Sebanyak 14 armada sebelumnya disiapkan untuk melayani perjalanan dari pusat Jakarta menuju kawasan bandara dan sebaliknya.

Tarif Rp15.000 masih lebih rendah dibandingkan sejumlah moda lain menuju Bandara Soekarno-Hatta.Saat layanan diluncurkan, Pemprov DKI membandingkannya dengan DAMRI sekitar Rp80.000, taksi lebih dari Rp200.000, serta angkutan daring yang berkisar Rp127.500 hingga Rp155.500.Namun, perbandingan harga tersebut perlu disertai kepastian waktu tempuh karena bus Transbandara berjalan di jalan umum dan tetap terpengaruh kemacetan.

Transjakarta sebelumnya menjanjikan peningkatan fasilitas setelah tingginya minat penumpang pada awal operasional.Rencana itu mencakup penyediaan rak koper, sinkronisasi jadwal bus dengan penerbangan, dan informasi posisi armada secara langsung.Pemerintah belum menjelaskan apakah seluruh peningkatan tersebut telah tersedia sebelum tarif baru mulai dibebankan kepada penumpang.

Sementara itu, tarif rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum ikut berubah.Penumpang masih dikenai Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 WIB dan Rp3.500 setelah pukul 07.00 WIB karena tarif resminya masih dikaji.Perbedaan harga dua rute menuju bandara itu membuat pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan tarif serta besaran subsidi yang diberikan pada setiap layanan.

Kenaikan biaya perjalanan harus diikuti perbaikan yang dapat langsung dirasakan penumpang, bukan hanya perubahan nama dan berakhirnya masa promosi.Ketepatan waktu, ruang penyimpanan koper, informasi kedatangan bus, serta kemudahan mencapai terminal penerbangan menjadi ukuran penting bagi layanan bandara.Tanpa peningkatan tersebut, penumpang hanya akan melihat tarifnya berubah lebih cepat daripada kualitas pelayanannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index