BANDARLAMPUNG - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp264,9 miliar hasil pengungkapan 29 kasus dengan 35 tersangka dari Januari sampai Juli 2026.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Rabu, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan 29 kasus dengan total 35 tersangka," katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 kemasan etomidate, dan 2.500 gram etomidate cair.
Berdasarkan keterangan Helfi, hasil pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda menegaskan narkotika tetap menjadi ancaman serius untuk generasi muda sehingga pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung.
Kapolda menyampaikan letak geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan Pulau Jawa membuat kawasan ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
Kapolda menekankan Polda Lampung berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden, terutama lewat penguatan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.