Upaya Kemenkum Sulbar Pastikan Regulasi Pasangkayu Taat Aturan

Upaya Kemenkum Sulbar Pastikan Regulasi Pasangkayu Taat Aturan
Saefur Rochim saat memimpin pertemuan secara hybrid.(Sumber:NET)

MAMUJU - Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperkokoh perannya dalam memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan selaras dengan prinsip hukum yang tepat melalui Rapat Pengharmonisasian dua Ranperbup Kabupaten Pasangkayu.

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, membuka secara langsung agenda yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar sekaligus diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Acara tersebut dihadiri Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran Pemkab Pasangkayu yang bergabung secara virtual.

Dalam arahannya, Saefur Rochim menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pasangkayu atas komitmennya dalam menjalankan asas pembentukan regulasi.

Menurutnya, tahapan harmonisasi menjadi langkah krusial guna memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bersimpangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Kami juga mendorong agar proses pembahasan dapat berjalan optimal, khususnya terhadap regulasi yang memiliki urgensi tinggi sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan atas dua draf regulasi, yaitu Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026 serta Ranperbup Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026-2030.

Saat membahas Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah saran terkait sistematika dan tata penamaan rancangan.

Merujuk ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perubahan RKPD tak dilakukan dengan merevisi aturan terdahulu, melainkan disusun lewat Peraturan Bupati baru secara menyeluruh mengenai Perubahan RKPD Tahun 2026.

Menanggapi masukan itu, Pemkab Pasangkayu melalui pemrakarsa dan Bagian Hukum sepakat melakukan penyesuaian sekaligus menarik kembali draf Ranperbup untuk perbaikan sistematika sebelum diajukan ulang dalam proses harmonisasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index