MANADO - Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Paparang Hanafi and Partners membeberkan adanya tiga laporan polisi yang sebelumnya pernah menjerat pihak terlapor Jufri Tambengi dan Joice Gosal.
Hal tersebut dibeberkan dalam konferensi pers pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari klarifikasi atas tuduhan bahwa pernyataan Hanafi Saleh, S.H. beberapa waktu lalu merupakan hoaks.
Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H. menerangkan, laporan pertama berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada 20 Juli 2012 serta ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut kala itu.
Laporan kedua berupa LP Nomor 299/IV/2019 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara tertanggal 8 April 2019 dengan pelapor Kartini Gaghansa.
Sementara laporan ketiga yaitu LP Nomor 514 Tahun 2025, di mana pihak terlapor sempat berstatus tersangka.
Menurut Santrawan, kendati penyidikannya sempat dihentikan oleh Polda Sulawesi Utara, putusan praperadilan selanjutnya menegaskan penghentian penyidikan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.
“Oleh karena itu penggunaan istilah “berkali-kali” yang disampaikan Hanafi Saleh memiliki landasan fakta karena terdapat lebih dari satu laporan hukum terhadap pihak yang dimaksud,” ucapnya.
Selain membeberkan rekam jejak laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyatakan bakal menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menuding Hanafi Saleh menyebarkan hoaks.
Santrawan menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan rekan-rekan advokat di Peradi guna menyiapkan laporan balik atas dugaan pemberian keterangan palsu terhadap Hanafi Saleh.
Pada sisi lain, Hanafi Saleh menegaskan bahwa selain laporan pidana, pihaknya pun akan melayangkan gugatan perdata terhadap kuasa hukum pihak terlapor.
Gugatan itu, menurut penjelasannya, bakal berlandaskan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 149 ayat 2 dalam KUHAP yang baru, yang menjadi dasar perlindungan profesi advokat.
Berdasarkan paparan Hanafi, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendapatkan kepastian hukum sekaligus menguji persoalan tersebut lewat mekanisme peradilan.