Pemkab Paser Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Paser Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Bupati Paser Ikhwan Antasari.(Sumber:NET)

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.Langkah ini ditempuh lewat penyempurnaan aturan pajak serta retribusi daerah guna menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, Senin (20/7/2026).

Ikhwan mengajukan usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda rapat tersebut dilaksanakan berbarengan dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Ikhwan menjelaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan bentuk tindak lanjut dari evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Evaluasi itu dilakukan demi memastikan setiap ketentuan daerah tetap sejalan dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta arah kebijakan fiskal nasional.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” ujarnya.

Tak hanya mengajukan Raperda, Ikhwan memberi apresiasi atas masukan dan pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD.

Bagi Pemkab, segenap masukan, kritik, saran, maupun pertanyaan dari fraksi-fraksi menjadi catatan krusial dalam menyempurnakan kebijakan pajak dan retribusi daerah.“Agar tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang tidak sekadar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), namun juga tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai NasDem terkait mekanisme penagihan pajak, Ikhwan memastikan bahwa pemerintah daerah senantiasa mengedepankan pendekatan humanis, transparan, serta sesuai SOP.

Ia menambahkan, seluruh alur penagihan tetap berlandaskan aturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah.

“Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah pengampu Pajak Daerah telah melakukan kegiatan penagihan Pajak Daerah sesuai dengan aturan dan pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana penagihan dilakukan dengan humanis dan transparan sesuai dengan nilai pajak yang telah ditetapkan, sehingga setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dipastikan akan langsung masuk ke dalam Kas Daerah,” tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Ikhwan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Paser dapat terus terjalin erat selama proses pembahasan Raperda.

Ia optimistis kolaborasi yang kuat bakal mempercepat perampungan pembahasan sesuai batas waktu 15 hari kerja, sehingga regulasi ini dapat segera disahkan menjadi Perda demi memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index