Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda Bantuan Hukum

Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Kaltim Evaluasi Perda Bantuan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus.(Sumber:NET)

SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bertempat di Kantor Kanwil Kemenkum Kaltim pada Senin (20/07/2026).

Pertemuan ini difungsikan sebagai wadah untuk mengevaluasi penerapan Perda bantuan hukum sekaligus menghimpun aspirasi dari pemerintah daerah serta lembaga bantuan hukum demi memperkokoh akses keadilan bagi warga.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali, utusan Sekretariat DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara, Bagian Hukum pemda, organisasi pemberi bantuan hukum, hingga para analis hukum serta perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan bahwa penyediaan bantuan hukum merupakan bukti nyata komitmen negara untuk menjamin hak seluruh warga dalam meraih keadilan tanpa memandang status ekonomi atau sosial.

"Bantuan hukum bukan sekadar pelayanan administratif, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan," ujar Ikmal.

Berdasarkan penuturan Ikmal, peninjauan terhadap pelaksanaan Perda mesti dijalankan berkala supaya aturan yang dirancang sungguh-sungguh menghadirkan dampak positif bagi masyarakat.

Dirinya menganggap, keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi bantuan hukum menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan mutu layanan tersebut.

"Kami ingin memastikan setiap regulasi yang telah diterbitkan dapat diterapkan secara efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan," tegasnya.

Dirinya pun menyampaikan bahwa ruang diskusi tersebut menjadi wahana krusial untuk mengumpulkan beragam pengalaman maupun hambatan yang ditemui di lapangan, di mana masukan itu bakal dipakai sebagai acuan penyempurnaan skema bantuan hukum mendatang.

"Setiap masukan dari pemerintah daerah maupun organisasi pemberi bantuan hukum sangat berharga sebagai dasar memperkuat sistem bantuan hukum di daerah," katanya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, menerangkan bahwa operasional Perda bantuan hukum memerlukan sinergi erat antarlembaga demi kelancaran implementasi di lapangan.

"Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ucap Hanton.

Ia menilai, keterlibatan organisasi pemberi bantuan hukum memegang posisi strategis untuk memastikan warga mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal, sehingga hasil FGD ini diharapkan memicu petunjuk teknis yang aplikatif bagi pemda.

"Organisasi bantuan hukum merupakan mitra penting pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, sehingga sinerginya harus terus diperkuat," ujarnya.

Selanjutnya, Hanton mengungkapkan bahwa poin rekomendasi dari FGD ini bakal dijadikan referensi evaluasi guna mendongkrak mutu penyelenggaraan bantuan hukum di Kaltim maupun Kaltara, sembari berharap tiap daerah terus memupuk komitmennya dalam menjalankan Perda yang berlaku.

"Harapan kami, hasil FGD ini mampu menghasilkan langkah konkret yang memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index