JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, berpandangan bahwa kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cenderung bersumber dari lemahnya penegakan hukum serta pengawasan ketimbang minimnya regulasi.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang memadai guna mengantisipasi penyelewengan anggaran, namun penerapannya masih wajib ditingkatkan.
"Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat," ujar Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara.
Ia menganggap fokus pemerintah semestinya diarahkan pada penguatan eksekusi aturan lewat penegakan hukum yang konsisten dan sistem pengawasan yang efisien supaya potensi kerugian negara dapat diantisipasi sejak awal.
Harris membeberkan, Komisi XI DPR RI belum lama ini mengadakan rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam pemaparannya, BPKP melaporkan terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang terindikasi terkait tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut, menurut Harris, menegaskan pentingnya menguatkan fungsi BPKP selaku aparat pengawasan intern pemerintah.
Ia menilai peran pengawasan tidak cukup sekadar mengandalkan audit pasca kegiatan rampung, melainkan harus diperluas lewat mekanisme reviu dan pemantauan sejak tahap awal eksekusi program.
"Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi," katanya.
Di samping isu pengawasan anggaran, Harris turut mencermati tingginya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang dianggap masih menjadi tantangan bagi pendapatan negara.
Contohnya adalah maraknya peredaran rokok ilegal yang diperkirakan menembus 11-14% dari total peredaran rokok secara nasional.
Menurutnya, penindakan rokok ilegal tak hanya berpotensi mengerek penerimaan negara, tetapi juga mampu menguatkan industri rokok legal sekaligus membuka lapangan kerja.
Pada kesempatan serupa, Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menyampaikan bahwa langkah mencegah kebocoran fiskal tak cukup hanya lewat optimalisasi penerimaan pajak dan penegakan hukum.
Pemerintah juga mesti menjamin pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan faedah sebesar-besarnya untuk masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Piter menganggap atensi selama ini lebih mendominasi pada kebocoran dari aspek penerimaan negara, seperti pajak, bea cukai, serta ekspor.
Padahal, potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan alam dianggap jauh lebih masif.
"Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kami lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar," ujarnya.
Ia menambahkan Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.
Oleh sebab itu, diperlukan regulasi yang sanggup menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara lebih komprehensif supaya pengelolaan kekayaan alam memihak pada kesejahteraan rakyat.
Piter juga menyoroti kondisi beberapa daerah penghasil tambang yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tingkat kemiskinannya tak mengalami penurunan secara signifikan.
"Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat," tandasnya.