Pria di Bekasi Sekap dan Aniaya Pacar Usai Dipicu Cemburu

Pria di Bekasi Sekap dan Aniaya Pacar Usai Dipicu Cemburu
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat.(Sumber:NET)

BEKASI - Pihak kepolisian membeberkan alasan di balik tindakan penyekapan dan penganiayaan seorang wanita berinisial TS (25) pada kamar kos daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menyebutkan bahwa tersangka berniat HSLT (29) disinyalir melakukan aksi kekerasan tersebut karena terbakar api cemburu setelah mendapati korban masih menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

"Motifnya adalah cemburu dan sakit hati dikarenakan korban jalan dengan laki-laki lain," kata Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Menurut penjelasan Ikhlas, mendasarkan pada hasil penyelidikan, perselisihan di antara korban dan pelaku mula terjadi pada 29 Juni 2026.

Semenjak saat itu, tindak kekerasan mulai dilakukan secara beruntun oleh pelaku kepada korban.Ikhlas menerangkan bahwa pelaku mengetahui jejak perjalanan korban yang memperlihatkan jika korban masih menemui laki-laki lain.

Kondisi ini memancing emosi pelaku hingga tega melakukan tindakan penganiayaan dari tanggal 2 Juli hingga 8 Juli 2026.

"Pada tanggal 29 Juni 2026, korban cekcok dengan terlapor disebabkan perilaku korban. Kekerasan berlanjut hingga tanggal 8 Juli 2026," katanya.

Aksi penganiayaan ini berlangsung di Wisma Elang, Jalan Cijingga I, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat beraksi, pelaku disinyalir menampar, memukul wajah korban berulang kali, hingga menyeretnya."Saat dipukul, korban berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan. Korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan kiri bagian atas, serta kedua lengan bagian bawah," ujar Ikhlas.

Kepolisian memaparkan bahwa korban dan pelaku awal perkenalannya melalui media sosial Instagram sekitar April 2026.

Masa pacaran mereka sempat diwarnai putus-nyambung sebelum kembali bersama dan menghuni tempat kos yang sama selama kisaran tiga bulan.

Akan tetapi, korban akhirnya memutuskan untuk kabur lantaran sudah tidak sanggup menghadapi tindakan pelaku."Saat pelaku keluar dari kamar kos, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela, kemudian datang ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan," kata Ikhlas.

Aduan tersebut tercatat pada nomor registrasi LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.

Berbekal penyelidikan, jajaran kepolisian berhasil membekuk HSLT saat sedang bersembunyi di kediaman rekannya di area Jakarta Timur pada Jumat (17/7/2026)."Pelaku sudah kami tangkap dan kami amankan. Saudara inisial HSLT, warga Desa Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Ikhlas.

Pada penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta surat hasil visum et repertum.

Lantaran perbuatannya, HSLT disangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan kurungan penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau sanksi denda paling banyak Rp 50 juta.

Ancaman pidana itu dapat bertambah hingga lima tahun bilamana penganiayaan memicu luka berat, serta dapat menjadi tujuh tahun apabila berujung pada hilangnya nyawa korban.

Sebelumnya, TS membeberkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh sang kekasih selama kurun beberapa hari di tempat kos tersebut.

TS mengaku tindakan kekerasan sudah dialaminya semenjak kurun enam bulan belakangan, dengan intensitas makin parah dalam beberapa pekan terakhir sebelum berhasil meloloskan diri dan melapor ke Polres Metro Bekasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index